LampuHijau.co.id - Polsek Jatiuwung mengamankan pencuri motor yang beraksi di halaman Masjid Baiturrahman, Perumahan Keroncong Permai, Keroncong, Jatiuwung pada 2 Januari 2026. Pelaku berinisial SAR (25) diketahui seorang penjahat kambuhan.
“Pelaku diamankan setelah sebelumnya tertangkap warga di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Dari hasil koordinasi antar-polsek, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, Senin 5 Januari 2026.
Baca juga : Polresta Cirebon Gelar Ceramah Kamtibmas di Ponpes Assalafie Babakan Ciwaringin
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, yakni pada 23 Desember 2025 dan 2 Januari 2026. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri dan dibantu seorang rekan berinisial D (DPO) yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
“Pelaku menggunakan kunci palsu atau letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan sebuah kunci letter T. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru sekitar 6 bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang acaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Baca juga : Mau Ngebegal Pengendara Motor Eh Anggota Resmob Jakut Lewat, Ketangkap Deh
Kepolisian hingga kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (WAH)