LampuHijau.co.id - Ratusan karyawan menggelar aksi unjuk rasa karena tidak di ijinkan memasuki pekarangan tempat mereka bekerja di Ruko Marinatama Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (5/1). Aksi unjuk rasa ini diisi dengan teriakan dan pembentangan spanduk berisi kekecewaan.
Keriuhan mulai mereda setelah pihak pengelola dan sejumlah pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua melakukan audiensi selama beberapa jam. Namun para karyawan terpaksa harus dirumahkan sementara, sambil menunggu hasil keputusan dari sidang PTUN Jakarta yang tengah berlangsung.
“Saya terkejut karena hari ini ingin bekerja tapi tidak boleh masuk kedalam. Pintu pagarnya digembok,” kata salah satu karyawan berinisial AY.
"Pengennya sih dibuka lagi, kayak gini susah. Kami cari makan untuk keluarga juga. Harapannya dibuka kembali," lanjut dia.
Menurut Ay, aksi unjuk rasa ini sebagai upaya mengkritisi atas sikap arogansi kepada masyarakat. “Air sudah diputus dan hari Minggu kemarin ruko disegel. Keberatan banget, karena kami cari makan di sini pak. Kita bisa makan dari pekerjaan ini, kalau kayak gini namanya menyengsarakan manusia miskin. Pengangguran bisa bertambah," ujarnya.

Baca juga : Kapolresta Cirebon Salurkan Bantuan Sembako kepada Ratusan Nelayan Gebang
Sementara itu, Subali selaku kuasa hukum warga, mengatakan telah diadakan audiensi atau mediasi antara warga dan pihak pengelola. "Pertemuan mediasi dari pihak pemerintah yakni Menhan dan Angkatan Laut, diwakili oleh Kolonel Soni. Terus ada pengelola MMD, Mayor Edy. Sementara dari pihak warga, diwakili oleh saya sendiri dan Pak Wisnu sebagai kepala paguyuban serta pembina Pak Robet," beber Subali.
Menurut Subali, dari pihak Menhan mengaku tidak akan mengintervensi terkait permasalahan tersebut. "Terkait adanya penggembokan di sini, itu warga boleh diizinkan untuk mengambil barang sewaktu-waktu yang ada di tokonya dengan koordinasi izin sama pengelola di situ. Tadi sudah disepakati itu," jelas dia Subali menyebutkan, terkait aktivitas bisnis warga menunggu akan ada negosiasi.
"Negosiasi secara khusus antara prinsipal diwakili oleh Pak Robert dan Pak Wisnu sama Pak Jefri dengan pihak Inkopal yang akan dilaksanakan secepatnya," katanya.
Baca juga : Pemasangan Meteran PAM Jaya di Penjaringan Dianggap Tabrak Aturan
Ia menegaskan kegiatan di ruko MMD Pademangan juga berkaitan dengan agenda sidang lanjutan pemeriksaan setempat (PS) oleh PTUN Jakarta atas objek sengketa perkara 236 PTUN. Namun sidang PS tersebut ditunda hingga pekan depan, yakni Senin 12 Januari 2026.
"Jadi, sebetulnya hari ini acara pemeriksaan setempat (PS) atas obyek sengketa perkara 236 PTUN. Sekaligus, unjukrasa terkait adanya selebaran dari Inkopal yang mengindikasikan bahwa siapapun tidak boleh masuk dan apabila masuk dikenai pasal 257 KUHP. Oleh sebab itu, maka walaupun PS ditunda, unjuk rasa tetap jalan," ungkap dia.(RIP)