Kangen Usai Pisah Dengan Istri dan Lost Contact 3 Bulan, Alasan Pria Nekat Culik Anak Sendiri di Kelapa Gading

Minggu, 4 Januari 2026, 16:43 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Seorang pria berinisial JE dan JP ditangkap polisi karena bersekongkol melakukan penculikan terhadap anak laki-laki berinisial JDJ (3) di parkiran salah satu Apartemen di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (3/1) pagi.

“Kami telah menangkap dua pelaku berinisial JE dan JP beberapa jam setelah adanya pelaporan aksi penculikan yang dilaporkan ibu korban berinisial DP,” terang Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra saat dikonfirmasi Minggu (4/1).

Aksi penculikan terhadap korban ini kata Seto, dilakukan pelaku JE dibantu rekannya JP karena kangen kepada sang anak usai berpisah dengan DP yaitu mantan istri sekaligus ibu korban. JE mengaku sudah tidak berkomunikasi selama tiga bulan karena hak asuh sang anak ada di mantan istri pelaku yang merupakan ibu korban. "Pelaku JE mengambil paksa anak dibantu oleh dua rekannya yaitu JP dan DB. Petugas masih mengejar pria berinisial DB yang berhasil melarikan diri," kata Seto.

Baca juga : Terkait Minyak Goreng, Mendag Minta Masyarakat Tidak Panic Buying

Kejadian penculikan ini kata Seto, berawal saat korban JDJ (3) bersama asisten rumah tangga akan berangkat ke gereja pada Sabtu (3/1) pagi. Saat akan masuk ke mobil, tiba-tiba ada seorang pria yang mengambil paksa sang anak dan berlari ke tangga darurat . Pelaku ini ternyata sudah ditunggu rekan yang lain di sebuah mobil yang parkir. Petugas keamanan yang mengetahui kejadian tersebut berupaya mengejar pelaku dan mengamankan pria berinisial JP ini.

“Pelaku ini diamankan oleh petugas sekuriti apartemen dan langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi,” kata dia.

Mendapati laporan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mengamankan pria tersebut yang berinisial JP yang diamankan sekuriti apartemen. Pria ini mengaku menyewa sebuah apartemen sejak 1 Januari 2026 dan diajak rekannya JE yang merupakan ayah korban. Petugas melakukan cek kamera pengintai dan diketahui ada tiga orang yang terlibat dalam aksi penculikan ini.

Baca juga : Wapres Kunjungi dan Bantu Masyarakat Terdampak Banjir di Kabupaten Subang

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pencocokan data dan menemukan pelaku lain JE yang berada di kawasan Sawah Besar Jakarta Pusat. Petugas langsung mendatangi pelaku kedua dan melakukan penggeledahan rumah. Polisi menemukan pakaian yang digunakan saat penculikan.

“Kami mengintrogasi pelaku dan dia mengaku mengambil paksa sang anak karena sudah tiga bulan mantan istri tidak dapat dihubungi dan tidak memberikan akses bertemu sang anak,” kata dia.

Dalam putusan Kasasi secara inkrah dengan Nomor Putusan: Nomor:3218/K/Pdt/2025 Mahkamah Agung bahwa hak asuh anak ada pada ibu korban. “Pelaku JE kami tangkap pada Sabtu (3/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB di Sawah Besar dan kedua pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Seto.

Baca juga : Mudik di Tengan Pandemi Corona Pria di Klaten Isolasi Mandiri di Pinggir Sungai

"Kedua pelaku ini dijerat dalam rumusan pasal 450, pasal 452 dan pasal 453 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP),” tambah dia.(RIP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal