Terdakwa Ariyanto Akui Berikan Suap ke Hakim untuk Vonis Lepas CPO Migor Korporasi

Terdakwa Ariyanto (kemeja putih) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2026). (Foto: Mal)
Sabtu, 3 Januari 2026, 11:59 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Terdakwa Ariyanto mengakui telah memberikan suap kepada hakim-hakim yang mengadili perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng alias migor korporasi. Dia mengungkapkan hal itu ketika kesal atas keterangan saksi yang dianggap tidak bicara jujur.

Saksinya ialah Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Dia dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap vonis onslag (lepas) perkara ekspor CPO migor korporasi.

Selain Ariyanto, terdakwa lainnya ialah Marcella Santoso, Junaedi Saibih, serta M. Syafei selaku perwakilan korporasi Wilmar Group. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2026).

"Oke, baik, Anda berhak untuk berbohong, oke. Tapi Anda nggak bisa bohong, Wnda anaknya kecil-kecil dan udah disumpah, saya juga disumpah. Tapi saya mengatakan sejujurnya. Betul saya menyuap, kalau dibilang saya nggak menyuap, saya katakan," kata Ariyanto merespons keterangan Wahyu.

Ariyanto juga sempat nyinyir atas jawaban Wahyu dari sejumlah pertanyaannya maupun tim penasihat hukumnya. Bahkan dia mengaku bingung untuk melanjutkan pertanyaannya.

"Saya tanya semuanya nggak tahu jadi bingung, Pak. Saya mau nanya, pertanyaan berat aja nggak bisa dijawab. Jadi bingung saya mau bertanya apa, saya bingung, Pak, saya mau bertanya apa, semuanya dia tidak tahu. Yang berat, dari yang sederhana semua tidak tahu, sedangkan dia sudah diputus (divonis) yang lain," sindir Ariyanto.

Bukan hanya itu, Ariyanto juga sempat meminta kepada ketua majelis hakim Effendi dan jaksa penuntut umum agar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Wahyu. Pasalnya dari berita acara pemeriksaan (BAP), Wahyu terindikasi menerima suap dari sejumlah perkara lain di PN Jakarta Utara.

Baca juga : Tim Kesehatan UPI Berikan Trauma Healing untuk Korban Banjir Bandang Sumut

"Jadi, saya mohon di sini sama Pak Ketua, Pak Jaksa, untuk membuat sprindik baru, saya secara pribadi....," kata Ariyanto dengan nada kesal.

Berikutnya, Ariyanto mengajukan pertanyaan lanjutan kepada Wahyu. Materinya soal komunikasinya dengan Wahyu mengenai upaya pengondisian perkara CPO migor korporasi.

"Pertanyaan saya, apakah Anda pernah mengatakan, 'kasih ke gue kasus itu', kasusnya migor dalam tanda kutip. 'Gue lihat kliennya migor itu adalah klien bini lu, kasih ke gue, kalau dia bilang ke migor masih mau dagang bisnis di Indonesia'. Apakah betul Anda mengucapkan itu?" korek Ariyanto.

"Tidak pernah sama sekali," jawab Wahyu.

Dalam persidangan, Ariyanto juga menolak kesaksian Wahyu lainnya terkait aliran suap. Dia membantah kesaksian Wahyu soal aliran suap tahap pertama sejumlah 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar.

Menurutnya, uang suap dalam amplop warna cokelat itu hanya sebesar 5 ribu dolar AS. Dan menurut Ariyanto, total uang suapnya sebesar Rp 60 miliar. Sehingga dia menolak jika dianggap wanprestasi sebagaimana keterangan Wahyu dalam sidang atas penyampaian MAN.

Adapun Wahyu mengatakan tetap pada keterangannya. Dia tidak mengubah satu pun kesaksiannya dalam persidangan sebagai saksi.

Baca juga : Dua Terdakwa Hakim Nonaktif Kasus Suap CPO Migor Korporasi Ajukan Banding

Diketahui, jaksa mendakwa pasangan suami istri (pasutri) pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto memberikan suap sebesar Rp 40 miliar kepada para hakim agar menjatuhkan vonis onslag atau lepas tiga korporasi kasus korupsi ekspor CPO migor. Aliran uang tersebut berbeda dengan yang diminta mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat MAN yakni sebesar Rp 60 miliar.

Pemberian suap dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni advokat Junaedi Saibih dan M. Syafei dalam bentuk mata uang dolar AS. Adapun Marcella, Ariyanto, dan Junaedi adalah kuasa hukum tiga terdakwa korporasi tersebut, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan, memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata jaksa Triyana Setia Putra saat membacakan surat dakwaan Marcella Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam.

Jaksa menguraikan, aliran uang suap diberikan melalui dua kali tahapan kepada M. Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Selanjutnya, uang suap mengalir kepada hakim-hakim yang menyidangkan kasus korupsi ekspor CPO migor terdakwa tiga korporasi. Mereka ialah hakim Djuyamto selaku ketua majelis, dengan hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

"Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dolar AS sejumlah 2,5 juta atau senilai kurang lebih Rp 40 miliar kepada hakim," ungkap jaksa.

Kata jaksa, maksud pemberian suap agar majelis hakim memutus perkara korupsi korporasi migor atas nama tiga terdakwa korporasi.

Baca juga : Motek Duit Suap Hakim Vonis Lepas CPO, Pasutri Advokat Didakwa TPPU

Jaksa menguraikan dua tahapan aliran suap senilai Rp 40 miliar tersebut. Pemberian pertama, uang tunai dalam bentuk pecahan 100 dolar AS sebesar 5 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar. Rincian penerima suap tahap pertama ini ialah Arif Nuryanta senilai Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar.

Pemberian suap kedua, sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar. Adapun rincian penerima suap tahap kedua ialah MAN Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Dengan demikian, seluruh suap dari dua tahap itu sebesar Rp 40 miliar.

Selain itu, jaksa mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kata jaksa, ketiga terdakwa telah menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil korupsi dalam kasus ini untuk kepentingan pribadinya.

Adapun Wahyu Gunawan, Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif, serta Ali Muhtarom telah menjalani persidangan sebelumnya. Meraka juga telah menjalani sidang putusan. Saat ini, perkaranya tengah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal