Terpidana Wanita Emas Kembali Ajukan PK di Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Beton Precast

Hasnaeni usai menjalani sidang putusan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). (Foto: Mal)
Sabtu, 3 Januari 2026, 11:51 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Terpidana Hasnaeni Moein kembali mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang kedua kalinya dalam kasus korupsi penyelewengan dana di PT Waskita Beton Precast (WBP) periode 2016–2020. Upaya hukum luar biasa Hasnaeni yang sempat dikenal sebagai Wanita Emas itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Benar. Bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Andi menambahkan, permohonan PK kedua Hasnaeni didaftarkan pada 4 Desember 2025 lalu. Sidang PK akan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Sunoto.

"Untuk sidang pertama, rencana akan dilaksanakan pada Rabu (7/1/2026)," imbuhnya.

Baca juga : Kejagung Sudah Minta Keterangan Pihak-pihak di Kasus Korupsi Investasi Telkom ke GoTo

Diketahui, Hasnaeni mengajukan PK pertama pada Agustus 2024 lalu. Hasilnya, Mahkamah Agung dalam putusan PK Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025 menolak permohonan PK Hasnaeni. Hakim PK juga menetapkan, putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku.

Dia mengajukan PK atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) perkara nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tanggal 13 September 2023.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada Hasnaeni selaku Direktur Utama (Dirut) PT Misi Mulia Metrical (MMM) dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT WBP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri pada Rabu (13/9/2023).

Baca juga : Kejati Jakarta Geledah 2 Rumah Eks Pejabat Telkom Di Kasus Proyek Fiktif Rp 431,7 M

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 17,58 miliar subsider 2 tahun.

Hakim menyatakan, Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Adapun dalam dakwaannya, Hasnaeni menawarkan pekerjaan proyek Tol Semarang-Demak kepada PT WBP dengan meminta imbalan. Uang yang telah disetorkan WBP kepada PT MMM, seharusnya digunakan untuk membayar modal pekerjaan kepada konsorsium.

Nyatanya, dana itu malah dipakai secara pribadi oleh Hasnaeni. Hasnaeni juga menjanjikan pekerjaan di proyek tol Semarang-Demak dan bersama-sama pejabat PT WBP menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019, namun tidak dapat dilaksanakan.

Baca juga : Percaya Kinerja Kejagung di Kasus BBM, Waka Komisi XII DPR: Tidak Ada Wacana Pansus

Korupsinya dilakukan bersama-sama petinggi PT WBP yakni Direktur Utama periode 2016–2020, Jarot Subana; Direktur Operasi periode 12 Mei 2016–Agustus 2018 dan Direktur Pemasaran periode Agustus 2018–September 2020, Agus Wartono; General Manager (GM) Penunjang Produksi periode 2018–2020, Kristadi Juli Hardjanto.

Lalu, Hasnaeni juga memerintahkan staf untuk membuat dokumen penagihan fiktif atas material batu split yang tidak pernah dikirimkan ke BP Lalang dan BP Tebing Tinggi. Menerima aliran uang dari PT WBP atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp 16,84 miliar. Korupsinya bersama-sama para terdakwa lain mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 triliun. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal