LampuHijau.co.id - Anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Andi Saputra mempertanyakan upaya jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menampilkan barang bukti berupa percakapan direct message (DM) Instagram di ruang sidang.
Dalam sidang, jaksa memperlihatkan bukti DM antara Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara dengan terdakwa Marcella Santoso. Wahyu hadir sebagai saksi sidang kasus dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng (migor) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2026).
Adapun para terdakwa dalam persidangan ialah tiga pengacara korporasi yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih. Serta M. Syafei selaku perwakilan korporasi Wilmar Group.
Di dalam DM itu, Wahyu dan Marcella membahas MU 1, MU 2, dan MU 3. Istilah MU mengacu kepada Jalan Medan Merdeka Utara yang merupakan lokasi Gedung MA RI. Sementara penomoran merujuk kepada para pimpinan MA.
Selain menampilkan foto percakapan DM, jaksa turut memperlihatkan foto Wahyu Gunawan bersama Ketua MA saat itu, M Syarifuddin.
"Saudara Saksi menyebut MU 1, MU 2, kemudian ada foto bersama Ketua MA. Itu konteksnya bisa diceritakan tidak?" korek hakim Andi.
Baca juga : Usai Direvitalisasi, Pelayanan Masyarakat di Kantor Kelurahan Sawah Baru Meningkat
"Sebetulnya ada pertanyaan sebelumnya dari ibu Marcella, itu saya memberikan informasi saja," jawab Wahyu.
"Itu soal apa? Saya lupa juga," sambung Wahyu.
Lantas hakim Andi menekankan bahwa majelis membutuhkan konteks yang jelas. Hal ini agar tidak memunculkan persepsi lain dalam perkara ini.
"Jadi, biar clear, jangan nge-framing seakan-akan ada ini gitu loh. Tetapi harus dilihat konteksnya biar kita paham," sebut hakim Andi kepada jaksa.
Jaksa menjelaskan, penayangan barang bukti berupa percakapan tersebut untuk menunjukkan adanya korelasi komunikasi antara saksi Wahyu Gunawan dengan terdakwa Marcella Santoso.
Diketahui, jaksa mendakwa pasangan suami istri (pasutri) pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto memberikan suap sebesar Rp 40 miliar kepada hakim agar menjatuhkan vonis onslag atau lepas untuk tiga korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng atau migor. Jumlah aliran uang suap tersebut berbeda dengan yang diminta Arif Nuryanta yakni sebesar Rp 60 miliar atau ada selisih Rp 20 miliar.
Baca juga : DAHANA Serahkan Bantuan Alat Sablon kepada Penyandang Difabel di Subang
Pemberian suap dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni advokat Junaedi Saibih dan M. Syafei selaku Social Security Licence Head Wilmar Group dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Adapun Marcella, Ariyanto, dan Junaedi adalah kuasa hukum tiga terdakwa korporasi tersebut, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan, memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata jaksa Triyana Setia Putra saat membacakan surat dakwaan Marcella Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam.
Jaksa menguraikan, aliran uang suap diberikan melalui dua kali tahapan kepada Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Selanjutnya, uang suap mengalir kepada hakim-hakim yang menyidangkan kasus korupsi ekspor CPO migor terdakwa tiga korporasi. Mereka ialah hakim Djuyamto selaku ketua majelis, dengan hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
"Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dolar AS sejumlah 2,5 juta atau senilai kurang lebih Rp 40 miliar kepada hakim," ungkap jaksa.
Kata jaksa, maksud pemberian suap agar majelis hakim yang ketuai Djuyamto memutus perkara korupsi korporasi migor atas nama terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group memberikan putusan lepas atau olslag.
Baca juga : Rail Clinic Gelar Pengobatan Gratis Bagi Warga di Stasiun Arjawinangun Cirebon
Jaksa menguraikan dua tahapan aliran suap senilai Rp 40 miliar tersebut. Pemberian pertama, uang tunai dalam bentuk pecahan 100 dolar AS sebesar 5 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar. Rincian penerima suap tahap pertama ini ialah M. Arif Nuryanta senilai Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarief Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar.
Pemberian kedua, sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar. Adapun rincian penerima suap tahap kedua ialah M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarief Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Dengan demikian, seluruh suap dari dua tahap itu sebesar Rp 40 miliar.
Selain itu, jaksa mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kata jaksa, ketiga terdakwa telah menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil korupsi dalam kasus ini untuk kepentingan pribadinya.
Adapun Wahyu Gunawan, Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom telah menjalani persidangan sebelumnya. Meraka juga telah menjalani sidang putusan. Saat ini, perkaranya tengah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (Mal)