LampuHijau.co.id - Mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan ternyata sudah menjadi makelar kasus (markus) sebelum menerima suap vonis onslag (lepas) perkara ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng korporasi. Sebab, terungkap bahwa dia juga pernah menerima uang dari pengurusan sejumlah perkara di pengadilan tempatnya bekerja.
Hal ini terbongkar dalam sidang kasus suap vonis lepas eskpor CPO migor korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2026). Wahyu menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Para terdakwanya ialah pemberi suap yaitu Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih yang merupakan para pengacara korporasi. Dan satu terdakwa lainnya M. Syafei selaku perwakilan Wilmar Group.
Mulanya, terdakwa Ariyanto mengutip berita acara pemeriksaan (BAP) Wahyu nomor 21 terkait penerimaan sejumlah uang dari pengurusan perkara. Bahkan dia menyebut Wahyu punya dua profesi, lantaran selain sebagai panitera, dia juga menjadi orang yang mengondisikan perkara di PN Jakarta Utara.
"Bisa saya bacakan di sini (BAP) mengenai profesi ganda Anda di luar daripada Anda sebagai seorang panitera," sebut Ariyanto.
Setelah mendapat izin dari ketua majelis hakim Effendi, terdakwa Ariyanto membacakan isi BAP Wahyu nomor 21. BAP itu berdasarkan hasil pemeriksaan pada 12 April 2025 lalu.
Ariyanto sempat membaca BAP itu sebagian. Tapi akhirnya hakim Effendi mengambil alih dan membacanya sendiri untuk membantu mempercepat jalannya sidang.
Hakim Effendi merincikan tiga pertanyaan penyidik kepada Wahyu. Pertama, terkait uang yang diperlihatkan kepada Wahyu? Kedua, apakah uang sejumlah 130 ribu dolar AS itu disetor Ariyanto kepada Wahyu sebagai fee untuk pengurusan perkara CPO migor korporasi? Dan ketiga, penyidik meminta Wahyu menjelaskan penggunaan uang-uang tersebut?
Lalu hakim Effendi mengutip jawaban Wahyu, yang mana uang 130 ribu dolar AS yang diperlihatkan penyidik bukan merupakan penghasilannya sebagai panitera di PN Jakarta Utara. Tapi dari pengurusan perkara di PN Jakarta Utara dan jatahnya dari uang suap Ariyanto kepada M. Arif Nuryanta.
"Uang-uang tersebut saya dapatkan pada bulan Oktober tahun 2024, dengan cara sebagai berikut: Sebesar 50 (ribu) dolar AS pemberian dari Muhammad Arief Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang saat ini Ketua PN Jakarta Selatan," kata hakim Effendi.
Lanjut hakim, Wahyu juga menerima uang sejumlah 80 ribu dolar AS. Uang itu untuk pengurusan dua kasus hukum yang disidangkan di PN Jakarta Utara.
"A. Gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) perdata terkait perumahan di daerah PIK Jakarta Utara sebesar 100 ribu dolar AS yang saya peroleh di saudara Peter atau developer, agar ibu Erli, hakim PN Jakarta Utara yang telah pindah ke PN Surabaya, menolak gugatan perdata. Sehingga saya mendapat kurang lebih 40 ribu dolar AS," lanjut hakim Effendi.
"B. Hugatan wanprestasi sebesar 100 ribu dolar AS dari saudara Benny untuk hakim pak Yuli, untuk menolak gugatan wanprestasi. Aehingga saya mendapat kurang lebih 40 ribu dolar AS," sambungnya.
Dan untuk pertanyaan ketiga, dalam BAP-nya, Wahyu menjawab yang-uang itu diberikan kepada istrinya, Deila Novianti Putri. Selanjutnya, uang 130 ribu dolar AS itu masuk ke rekening bank sang istri.
"Apa pertanyaannya?" tanya hakim Effendi kepada Ariyanto.
Ariyanto menjelaskan, suap yang diserahkan olehnya kepada Wahyu sejumlah Rp 60 milair dalam bentuk dolar AS. Jumlah itu dari Rp 20 miliar dikalikan 3 korporasi yang diwakilinya saat itu.
Namun ternyata, Wahyu menyatakan bahwa uang suapnya hanya sejumlah Rp 40 miliar yang kemudian diberikan kepada M. Arif Nuryanta. Sehingga Arif Nuryanta menyebut Ariyanto telah melakukan wanprestasi.
"Ini krusialnya untuk diri saya, Pak. Jadi, saya harus membuktikan bahwa betul-betul saya memberikan itu Rp 60 miliar," ucap Ariyanto.
"Jelaskan arti kata wanprestasi?" cecar Ariyanto kepada Wahyu.
Baca juga : Ukir Sejarah! 35 Puskesmas di Kabupaten Subang Terakreditasi Paripurna
"Saya tidak tahu," jawab Wahyu.
Lagi-lagi Ariyanto meminta Wahyu mengartikan kata wanprestasi. Dia ragu Wahyu tidak tahu, hingga menyindir profesi saksi yang seorang panitera.
Belum sempat dijawab Wahyu, hakim Effendi mengambil alih. Lantas meminta Wahyu mengartikan kata wanprestasi yang dimaksud Ariyanto.
"Paham, Yang Mulia. Ingkar janji," jawab Wahyu.
Ariyanto kembali mencecar terkait tudingan wanprestasi kepadanya. Namun keterangan Wahyu menyebut, dia hanya menyampaikan ucapan Arif Nuryanta lantaran uang yang diterima hanya senilai Rp 40 miliar, bukan Rp 60 miliar seperti perjanjian awalnya.
"Jadi, selama proses ini berjalan apakah Anda pernah meminta kekurangan tersebut ke saya?" tanya Ariyanto lagi.
"Tidak, hanya satu kali saya sampaikan (soal kekurangan uang)," timpal Wahyu.
Diketahui, jaksa mendakwa pasangan suami istri (pasutri) pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto memberikan suap sebesar Rp 40 miliar kepada hakim agar menjatuhkan vonis onslag atau lepas tiga korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng atau migor. Aliran uang tersebut berbeda dengan yang diminta Arif Nuryanta yakni sebesar Rp 60 miliar.
Pemberian suap dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni advokat Junaedi Saibih dan M. Syafei selaku Social Security Licence Head Wilmar Group. Uangnya dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Adapun Marcella, Ariyanto, dan Junaedi adalah kuasa hukum tiga terdakwa korporasi tersebut, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Baca juga : Percepat Pembangunan Daerah, DPD RI Jalin Kolaborasi dan Sinergisitas dengan Insan Media
"Telah melakukan atau turut serta melakukan, memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata jaksa Triyana Setia Putra saat membacakan surat dakwaan Marcella Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam.
Jaksa menguraikan, aliran uang suap diberikan melalui dua kali tahapan kepada Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Selanjutnya, uang suap mengalir kepada hakim-hakim yang menyidangkan kasus korupsi ekspor CPO migor terdakwa tiga korporasi. Mereka ialah hakim Djuyamto selaku ketua majelis, dengan hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
"Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dolar AS sejumlah 2,5 juta atau senilai kurang lebih Rp 40 miliar kepada hakim," ungkap jaksa.
Kata jaksa, maksud pemberian suap agar majelis hakim yang ketuai Djuyamto memutus perkara korupsi korporasi migor atas nama terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group memberikan putusan lepas atau olslag.
Jaksa menguraikan dua tahapan aliran suap senilai Rp 40 miliar tersebut. Pemberian pertama, uang tunai dalam bentuk pecahan 100 dolar AS sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar.
Rincian penerima suap tahap pertama ini ialah M. Arif Nuryanta senilai Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarief Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar.
Pemberian kedua, sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar. Adapun rincian penerima suap tahap kedua ialah M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarief Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Dengan demikian, seluruh suap dari dua tahap itu sebesar Rp 40 miliar.
Selain itu, jaksa mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kata jaksa, ketiga terdakwa telah menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil korupsi dalam kasus ini untuk kepentingan pribadinya.
Adapun Wahyu Gunawan, Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom telah menjalani persidangan sebelumnya. Meraka juga telah menjalani sidang putusan. Saat ini, perkaranya tengah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.