Demo Soal Hutan Kota GBK, Boby: Kami Minta Agar Pejabat Pemberi Izin Restoran Dicopot

Senin, 9 Desember 2019, 15:42 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Hingga saat ini, DKI Jakarta masih mengalami krisis ruang terbuka hijauh (RTH). Luasan RTH yang ditargetkan sebesar 30% oleh Pemda DKI Jakarta. Faktanya justru baru sebesar 9,98 persen.

Pelanggaran ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta banyak disebabkan pemanfaatan oleh masyarakat tanpa izin, atau dengan menyogok petugas pemberi izin.

"Data terbaru menyebutkan, tahun lalu persentase RTH di Jakarta mengalami sedikit kenaikan menjadi 9,98 persen. Sehingga, persentase RTH yang masih harus dikejar untuk mencapai jumlah ideal mencapai sekitar 20,02 persen," kata Boby Zakaria, Humas Aksi Gerakan Peduli Ruang Jakarta (GPRJ), saat gelar aksi di depan Balaikota Jakarta, Senin (9/12/201).

Baca juga : Saat Pejabat Adat Minta Air Doa

Dikatakan Boby, pelanggaran ruang terbuka hijau (RTH) merupakan kejahatan serius yang  tidak boleh dibiarkan. "Gubernur dan Dinas Penataan Kota DKI Jakarta harus berani dan tegas menghukum para pelanggar ruang terbuka hijau (RTH). Pejabat pemberi izin harus segera dipecat," tegas Boby.

Masih kata Boby, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pusat Pengelola Kompleks (PPK) Gelora Bung Karno pernah berencana mengubah kawasan Senayan Golf menjadi hutan kota.

"Belakangan ini, kita mengetahui bahwa ada berdiri restoran mewah di atas tanah eks kawasan Senayan Golf (Hutan Kota GBK)," paparnya.

Baca juga : Demo 22 Mei, Polres Kota Tangerang Bakal Kawal Peserta Aksi dan Pemeriksaan Barang Bawaan

Masih kata Boby, pembangunan restoran (tempat usaha) di atas tanah eks kawasan Senayan Golf merupakan pelanggaran ruang terbuka hijau (RTH). Izin restoran yang berdiri di atas RTH eks kawasan Senayan Golf harus ditinjau ulang. Pasalnya, izin tersebut jelas bertentangan dengan Perda No.1 Tahun 2014, tentang Rencana Detail Tata Ruan dan Peraturan Zonasi.

"Petugas alias pejabat pemberi izin restoran tersebut di atas harus segera dicopot dan diberhentikan. Di tengah Pemprov DKI Jakarta sedang berupaya melakukan pemenuhan RTH, saat ini publik justru dipertontonkan dengan pelanggaran terhadap RTH. Hutan kota ada paru-paru warga," tandas Boby.

Boby menambahkan hutan kota tidak boleh diperjualbelikan. Hutan kota harus terus dipertahankan sebagai ruang publik dan penjaga paru-parau warga.

Baca juga : Jakpro Diminta Tetap Menganggarkan, Afni: Hotel di TIM Diperlukan untuk Tutupi Biaya Operasional

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami meminta agar ditangkap dan berhentikan pejabat pemberi izin restoran di Hutan Kota GBK. Kami juga menolak komersialisasi hutan kota GBK. Dan hutan kota GBK adalah ruang publik, bukan tempat usaha," tandasnya.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI Beny Agus Chandra via pesan WhatsApp, yang bersangkutan tidak merespons. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal