Buntut Surat Pengosongan, Ratusan Warga Pemilik dan Penghuni Ruko MMD Pademangan Demo di Kantor Pengelola

Rabu, 31 Desember 2025, 20:10 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ratusan warga pemilik dan penghuni ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan menggeruduk kantor Inkopal dengan membawa sejumlah spanduk tuntutan pada Rabu, 31 Desember 2025. Warga membawa spanduk bertuliskan "Kami menolak pengusiran dan pengosongan penghuni ruko MMD tanggal 31 Desember 2025" dan "Kami menuntut SHGB untuk penghuni ruko MMD".

Spanduk itu dibentangkan sejumlah warga di depan kantor pengelola ruko MMD. Warga mendesak agar pihak pengelola memberikan penjelasan setelah adanya intimidasi surat edaran pengosongan ruko pada Rabu 31 Desember 2025. Selain itu, ratusan warga juga mengeluhkan adanya posko pengosongan ruko MMD yang tidak memperpanjang sewa menyewa. Pembangunan posko pengosongan ruko tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi sejumlah warga.

"Masyarakat itu sudah gelisah terus terang saja. Memang hari ini sesuai dengan ini kan hari terakhir, cuma kan kasus masih di pengadilan tapi pihak Inkopal sudah melakukan tindakan-tindakan bikin tenda posko pengosongan," keluh Anastasia (66) salah satu penghuni kepada wartawan di lokasi.

Baca juga : Perkuat Pengamanan di Tempat Wisata, Kapolsek Pademangan Bentuk Tourism Patrol

Bahkan, Anastasia menyebutkan, pada Rabu pagi ada beberapa orang yang mengecek kran air warga. Padahal kegiatan tersebut sebelumnya tidak pernah dilakukan. "Pagi-pagi kran air diperiksa katanya, seumur-umur kan belum pernah. Jadi kita merasa terintimidasi," ujarnya.

Terkait edaran surat pengosongan ruko yang jatuh tempo pada 31 Desember 2025, warga merasa tertekan. Terlebih berdirinya posko pengosongan yang dilakukan pihak pengelola pada 30 Desember kemarin, hal tersebut membuat warga cemas. "Masyarakat di sini sudah 25 tahun, orang umpama ngontrak dikasi jeda 2 minggu - 1 bulan untuk pengosongan bukan intimidasi kayak gitu loh. Tapi kita diperlakukan seperti ini. Baru kemarin posko didirikan. betul, warga merasa terintimidasi. Penghuni, pemilik di sini merasa takut. Kita ini sudah tua loh, saya umurnya hampir 70. Kalo tiba-tiba diusir, kita mau pindah kemana?," sesalnya.

Anastasia menyebutkan, dirinya mendapatkan ruko tersebut dengan cara membeli, bukan menyewa. "Karena dulu kita beli, bukan kita nyewa. Kita merasa dibohongi oleh developer, Inkopal tidak mungkin tidak tahu ceritanya dia yang ngeluarin sertifikat. (ruko) Sudah milik warga tapi kan gak jelas, tulisannya hak sewa pakai. Dulunya pas beli ada PPJB nya loh. Kalau kita bayar pajak dan PBB ini unit semua kewajiban kita, kita penuhi," bebernya.

Baca juga : Gelar Operasi Premanisme, Dua Pria Meresahkan di Turunan Tol Ancol Pademangan Diangkut Polisi

Terkait pengosongan tersebut, dirinya merasa kecewa dengan pihak Inkopal. Bahkan wanita paruh baya tersebut mengaku tidak tenang lantaran terus dihantui oleh tindakan arogan dari pengelola.

Sementara itu, kuasa hukum warga ruko MMD Pademangan, Subali menegaskan, sehubungan dengan diadakannya pemeriksaan setempat (PS) atas objek ruko ini oleh majelis hakim pemeriksa perkara nomer 236 PTUN, sudah disepakati untuk menjaga situasi yang kondusif.

Dari pihak kuasa hukum TNI akan berjanji koordinasi supaya lingkungan ruko tercipta kondusifitasnya. Subali mengatakan, majelis hakim menghimbau kepada warga atau para penggugat, bahwa tanggal 5 Januari 2026 akan ada pemeriksaan setempat oleh majelis hakim PTUN Jakarta, dihubungkan adanya surat edaran dari Inkopal yang intinya akan ada pengosongan.

Baca juga : KAI Daop 3 Cirebon Ingatkan Bahaya Pembakaran dan Pembuangan Sampah di Jalur Kereta Api

"Itu sebetulnya sudah disepakati akan dijaga kondusifitasnya. Hari ini, tadi kami sudah berkoordinasi dengan Danpomal yang intinya bahwa untuk menjelang pemeriksaan setempat (PS) bahkan menunggu sampai diputuskannya perkara ini dengan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tadi pagi saya sudah menghadap Dan Pomal bahwa akan turun untuk menjaga kondusifitas ini. Warga disini perlu dijamin rasa kenyamanannya. Pihak instansi terkait sudah sepakat untuk menjaga kondusifitas, barang siapa yang melanggar undang-undang tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.(RIP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal