KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi hingga Kantor Ayahnya, Sita Mobil Land Cruiser

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Mal)
Selasa, 23 Desember 2025, 23:56 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan kegiatan penggeledahan terkait kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. KPK menggeledah rumah Ade dan ayahnya, HM Kunang yang sama-sama sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Setelah kemarin melakukan penggledahan di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, hari ini dilanjutkan penggeledahan di dua tempat," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/13/2025).

Kata Budi, tim KPK menyita sejumlah dokumen dan sebuah mobil Land Cruiser dari rumah Ade Kuswara. Sementara dari kantor ayahnya selaku Kepala Desa Sukadami, menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Nantinya, seluruh barang bukti yang telah diamankan bakal dianalisis lebih lanjut.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Politisi NasDem Ahmad Ali di Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

"Selain itu, tentu nanti penyidik juga masih akan melakukan pengledahan ke titik-titik lainnya yang memang dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara ini," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Pada Jumat (19/12/2025), KPK memboyong tujuh dari sepuluh orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selanjutnya mereka menjalani pemeriksaan secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut ialah Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi. Uang itu diduga sebagai sisa suap proyek yang didapat Ade Kuswara dari pengusaha.

Baca juga : 61 Cakada Dapat Rekomendasi PDIP, Tiga di Antaranya dari Jawa Barat

Pada Jumat (20/12/2025), KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK); ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK); serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan, Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap. Sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suapnya.

Selain dijerat dengan pasal penyuapan, Bupati Bekasi Ade Kuswara juga dijerat dengan pasal gratifikasi atas penerimaan lainnya. Total sejak dia menjabat Bupati menerima gelontoran uang sebesar Rp 14,2 miliar. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal