Dua Eks Pejabat Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp 1,9 Triliun di Kasus Pengadaan LNG

Terdakwa Hari Karyuliarto usai sidang dakwaan kasus korupsi pengadaan LNG PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). (Foto: Mal)
Selasa, 23 Desember 2025, 18:10 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto serta Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013–2014, Yenni Andayani didakwa merugikan negara sejumlah 113.839.186,60 dolar Amerika Serikat (AS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2021.

"Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar 113.839.186,60," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratomo, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Jaksa bilang, kerugian negara itu berdasarkan realisasi pembelian dan penjualan atas kargo LNG yang dibeli dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) selama periode Juli 2019 hingga 2021 di PT Pertamina (Persero) pada 11 kargo.

Rinciannya, 8 kargo dengan harga jual lebih rendah dari harga beli, dan 3 kargo PT Pertamina memutuskan untuk membayar suspension fee. Nilai kerugian negara sebesar 113.839.186,60 dolar AS itu setara dengan Rp 1,91 triliun (kurs 1 dolar AS = Rp 16.793).

Kata jaksa, perbuatan korupsinya dilakukan bersama-sama Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Jaksa menguraikan, Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.; menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang di dalamnya termasuk formula harga, tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.

Baca juga : Eks Dirut Inhutani V Didakwa Terima Suap Rp 2,5 M Terkait Pengelolaan Kawasan Hutan di Lampung

Hari juga meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefaction train 1, tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kemudian menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat; tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefaction train 1.

Berikutnya, Hari melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc. soal rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014, dengan mendasarkan pada potential demand, bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian.

Hari juga menyetujui formula harga train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian, untuk memastikan harga LNG CCL train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.

"Hari Karyuliarto memberi usulan kepada Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada dirinya untuk menandatangani LNG SPA train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," sebut jaksa.

Dia juga menandatangani LNG SPA train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.

Baca juga : Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun, Bareng Nadiem

Sementara terdakwa Yenni Andayani mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG train 1 dan train 2 dari CCL. Namun semua itu tanpa didukung kajian keekonomian, risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL. Juga tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Kemudian Yenni menandatangani SPA train 1 pembelian LNG antara PT Pertamina dengan CCL pada 4 Desember 2013, berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan. Walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani RRD.

Dan tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris PT Pertamina dan persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Atas perbuatannya, Hari dan Yenny didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya masing-masing tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sehingga sidang selanjutnya langsung kepada pembuktian untuk pemeriksaan para saksi. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (8/1/2026).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014.

Baca juga : Kejagung Bakal Dakwa Nadiem Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Karen, bahkan memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan. Perkara nomor: 1076K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan majelis anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Sebelumnya pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Sumpeno dengan anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat (30/8/2024).

Majelis hakim memutuskan, sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

Vonis pada tingkat banding tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal