LampuHijau.co.id - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Tri Taruna Fariadi (TAR) akhirnya dibawa ke KPK usai kabur saat operasi tangkap tangan (OTT). Bahkan dia sempat mencoba menabrak petugas KPK saat proses awal penangkapan operasi senyap tersebut.
Dari pantauan, Taruna tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 12.50 WIB. Dia dibawa dengan pengawalan dari TNI.
Taruna membantah bahwa dia kabur. Dia juga memantah sempat menabrak petugas KPK yang hendak menangkapnya dalam OTT pada Kamis (19/12/2025) lalu.
"Nggak pernah saya nabrak," kilahnya.
"Nggak (kabur)," sambungnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan Taruna kepada KPK. Selanjutnya KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap Taruna yang juga telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan bersama Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
"Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan," kata Budi, Senin (22/12/2025).
Adapun KPK telah menetapkan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi (TAR), sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU, Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, KPK meminta Taruna menyerahkan diri usai kabur saat operasi tangkap tangan (OTT).
"Benar, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan (20/12/2025).
"Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga orang tersangka, tetapi yang tadi ditampilkan dan ditahan itu baru dua, karena yang satunya masih dalam pencarian. Kami berharap kepada yang bersangkutan koperatif dan segera menyerahkan diri untuk menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," tambahnya.
Sementara dari gelaran OTT pada Kamis (18/12/2025), KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 318 juta yang disita dari rumah Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Baca juga : Lantik 162 Pejabat, Bupati Subang: ASN Harus Tanggapi Aduan Masyarakat
Selanjutnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini setelah pemeriksaan secara intensif terhadap enam orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka yakni Albertinus selaku Kajari HSU, Asis Budianto selaku Kasi Intel, dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun.
KPK pun menahan Albertinus dan Asis Budianto untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Sedangkan terhadap Tri Taruna Fariadi masih dilakukan pencarian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Mal)