Jadi Tersangka Korupsi di KPK, Bupati Bekasi Titip Pesan Buat Gubernur Jabar KDM

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerimaan suap proyek di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2205). (Foto: Mal)
Senin, 22 Desember 2025, 22:26 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) menitipkan pesan untuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang biasa disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

"Semoga Pak Gubernur sehat selalu," kata Ade Kuswara di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025) petang.

Selain itu, dia juga menyampaikan permohonan maafnya untuk warga Kabupaten Bekasi. Terutama mengenai permasalahan hukumnya yang terjerat kasus korupsi.

Baca juga : KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif di PT PP, Rugikan Negara Rp 46,8 M

"Saya menyampaikan mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).

Pada Jumat (19/12/2025), KPK memboyong tujuh dari sepuluh orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selanjutnya mereka menjalani pemeriksaan secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut ialah Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Baca juga : Bupati Tangerang Pastikan Daerahnya Kondusif

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi. Uang itu diduga sebagai sisa suap proyek yang didapat Ade Kuswara dari pengusaha.

Pada Jumat (20/12/2025), KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK); ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK); serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan, Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap. Sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suapnya.

Baca juga : Diseret Kasus Korupsi Cilacap, Gus Yazid: Saya Siap Penjara Kalau Terbukti

Selain dijerat dengan pasal penyuapan, Bupati Bekasi Ade Kuswara juga dijerat dengan pasal gratifikasi atas penerimaan lainnya. Totalnya sejak dia menjabat Bupati menerima gelontoran uang sebesar Rp 14,2 miliar. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal