LampuHijau.co.id - Badan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terus gencar menggelar upaya penagihan secara masif kepada sejumlah wajib pajak daerah, guna mencapai target penerimaan hingga akhir tahun 2019. Penagihan piutang pajak daerah yang digelar sejak kemarin hingga beberapa hari ke depan, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), PBB P2, restoran, hiburan dan BPHTB.
Kepala Badan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syarifuddin mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dan KPK menggelar penagihan tunggakan sejumlah jenis pajak daerah yakni PBB P2, PKB, restoran, hiburan dan BPHTB.
Baca juga : Bermitra dengan Pemkab, F-PG Harus Jadi Mesin Pembangunan Cirebon
"Penagihan ini dalam rangka mencapai target penerimaan yang masih kurang sekitar Rp 4,5 triliun. Sedangkan realisasi penerimaan pajak hingga saat ini sekitar 80 persen lebih atau sebesar Rp 36.04 triliun," ujar Faisal, usai rapat bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Ia mengungkapkan, sebanyak 438 petugas pajak dibantu lurah dan camat di lima kotamadya sejak kemarin hingga beberapa hari ke depan, turun ke lapangan guna menagih piutang sejumlah jenis pajak daerah. "Sejak pagi hingga malam dan hari Sabtu serta Minggu, petugas pajak turun ke lapangan untuk menagih pajak yang belum disetorkan sehingga piutang pajak sekitar Rp4,5 triliun tercapai hingga akhir 2019," ungkapnya.
Baca juga : Soal Kesepakatan dengan PAM Jaya, Palyja Ogah Teken
Ia menjelaskan, potensi PKB yang belum disetorkan pemilik kendaraan bermotor hampir mencapai Rp2 triliun. Sedangkan, potensi pemasukan dari jenis pajak BPHTB sekitar Rp 4 hingga 6 triliun.
"Untuk itu, kami akan memasang stiker di kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan PKB. Kami juga akan menagih kepada puluhan pengembang yang sudah memungut uang BPHTB dari transaksi jual beli properti dengan konsumen, namun belum menyetorkan ke kas daerah," jelasnya. (ULI)