Hakim Banding Hukum Eks Kadisbud DKI Jadi 12 Tahun, 5 Aset Tanahnya Ikut Dirampas

Eks Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Mal)
Minggu, 21 Desember 2025, 21:48 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dalam kasus proyek kegiatan seni fiktif. Majelis hakim banding menambah hukuman pidana penjara menjadi 12 tahun dan uang pengganti yang harus dibayarkan menjadi Rp 20,5 miliar.

"Sepanjang mengenai lamanya pidananya, jumlah uang pengganti, dan barang bukti sebagaimana dalam diktum," demikian amar putusan hakim banding dikutip dari direktori kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) pada Minggu (21/12/2025).

Putusan banding Iwan Henry teregister dengan nomor 62/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, diadili oleh hakim ketua Teguh Harianto bersama dua hakim anggota, Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Panitera pengganti Efendi P. Tampubolon. Putusan diketok pada Kamis (18/12/2025).

Majelis hakim banding menyatakan, mengubah vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst pada 30 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Henry Wardhana berupa pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim banding dalam amar putusannya.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, menambah beban pembayaran uang pengganti terhadap Iwan Henry menjadi sebesar Rp 20,5 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya disita jaksa untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun," lanjut amar putusan banding.

Baca juga : Terbukti Korupsi Kegiatan Seni Fiktif, Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis Pidana 11 Tahun Penjara

Selain itu, hakim banding menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) lima bidang tanah milik Iwan Henry tetap disita jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta. Seluruhnya berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Empat bidang tanah di antaranya atas nama Iwan Henry sendiri yang terletak di Kelurahan Sukamahi, Kecamatan Sindangkasih. Rinciannya SHM No. 1171 seluas 1.197 meter persegi (m2), SHM No. 1172 seluas 338 m2, SHM No. 1173 seluas 570 m2, dan SHM No. 1174 seluas 704 m2.

Dan satu bidang tanah lainnya SHM No. 4074 di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sindangkasih seluas 1.621 m2 nama pemegang hak Alex Ismail, Iwan Henry Wardhana, Asep Erwin Djuanda, dan Ryka Sakty Amal.

Sementara Jamal Badjened selaku kuasa hukum Iwan Henry Wardhana mengaku belum dapat memberikan tanggapan atas putusan banding terhadap kliennya.

"Untuk saat ini, kami tim penasihat hukum belum akan memberikan tanggapan. Terima kasih," singkatnya saat dihubungi pada Minggu (21/12/2025) malam.

Sebelumnya, kelima bidang tanah itu dikembalikan kepada terdakwa sebagaimana dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Saat itu, Iwan Henry juga divonis pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 13,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca juga : Kejati Tahan Kadisbud DKI Jakarta di Kasus Kegiatan Seni Fiktif Rp 150 M

Majelis hakim menyatakan, Iwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan seni fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang dipimpinnya.

Korupsinya dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni mantan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tahun 2024 Mohamad Fairza Maulana, dan pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO), Gatot Arif Rahmadi. Sidang pembacaan putusan dilakukan bergantian.

Sementara terdakwa Fairza divonis pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membebankan uang pengganti sebesar Rp 841,5 juta subsider 3 tahun penjara.

"Dengan memperhitungkan penyitaan uang dalam penyidikan senilai Rp 1,06 miliar sebagai uang pengganti," ucap ketua majelis hakim Rios Rahmanto dalam amar putusannya.

Dan terdakwa Gatot divonis pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan. Dirinya pun dibebankan uang pengganti sebesar Rp 13,26 miliar subsider pidana penjara 3 tahun.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.

Korupsi yang dilakukan para terdakwa di Disbud DKI Jakarta dalam kegiatan seni, terdiri atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan yang dikerjakan Gatot serta atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT) secara swakelola selama 2022–2024. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 36,3 miliar.

Baca juga : Hakim R Eks Ketua PN Jakpus Dihukum Non-palu 2 Tahun, Pelantikan Hakim Tingginya Ditangguhkan

Modus yang dilakukan para terdakwa mencakup penentuan sanggar oleh Gatot, pembuatan proposal seolah berasal dari pelaku seni, perekayasaan daftar hadir dan honorarium, serta dokumentasi kegiatan yang tidak sesuai fakta.

Jaksa menyebut, bukti pembayaran kepada pelaku seni fiktif dimanipulasi dengan nilai yang telah di-markup. Berdasarkan bukti tersebut, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mencairkan anggaran kepada Gatot dan pihak lain yang identitasnya diduga direkayasa.

Selama periode 2022–2024, Gatot mengelola 101 acara PSBB Komunitas, 746 PKT, dan tiga Jakarnaval dengan total realisasi pembayaran setelah pajak sebesar Rp 38,65 miliar. Sedangkan uang pengeluaran yang sebenarnya hanya Rp 8,19 miliar. Sisa pembayaran yang disalahgunakan mencapai Rp30,46 miliar.

Untuk kegiatan PKT swakelola, Fairza juga merekayasa bukti pengelolaan anggaran, termasuk markup honor, daftar hadir, biodata, serta penggunaan stempel palsu. Dari total pencairan Rp 5,13 miliar, terdapat selisih Rp 4,95 miliar yang dikembalikan oleh pelaku seni fiktif kepada staf Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Secara keseluruhan, terdakwa Iwan disebut menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 16,2 miliar, Fairza Rp 1,44 miliar, dan Gatot Rp 13,52 miliar. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal