LampuHijau.co.id - Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang meraup duit korupsi sebesar Rp 14,2 miliar dari pemberian hadiah atau janji dan gratifikasi, meski baru menjabat selama 15 bulan.
Penerimaan uang panasnya dilakukan bersama-sama ayahnya, HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa (Kades) Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Serta Sarjan selaku pihak swasta sekaligus penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu membeberkan, perkara ini merupakan kelanjutan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) dini hari.
Baca juga : Dalam Kurun 10 Bulan, P3DW Subang Bukukan Realisasi PKB Rp 89,76 Miliar
Kemudian KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK) selaku Kades Sukadami, dan Sarjan (SRJ) dari pihak swasta. Selanjutnya para tersangka ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Asep menguraikan, Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan sejak dirinya dilantik sebagai Bupati Kabupaten Bekasi periode 2024–2029. Pelantikan bupati termuda di Indonesia ini digelar pada 20 September 2024 lalu.
Hasil komunikasinya, dalam rentang setahun sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan lewat perantara ayahnya sendiri, HM Kunang.
"Adapun total 'ijon' yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," imbuhnya.
Selain itu sepanjang 2025, Ade Kuswara juga diduga memperoleh penerimaan lainnya dari sejumlah pihak yang totalnya sebesar Rp 4,7 miliar. Sehingga keseluruhan uang panas yang diterima Bupati Ade Kuswara sebesar Rp 14,2 miliar.
Sementara dalam operasi senyap yang dilakukan pada Kamis (18/12/2025), KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade Kuswara berupa uang tunai senilai Rp 200 juta. Uang ini adalah sisa setoran 'ijon' ke-4 dari Sarjan lewat para perantara.
Dan dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang, tapi hanya delapan pihak yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka yakni tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka; dua pihak swasta bernama Beni Saputra dan Icong; serta tiga pihak lainnya masing-masing bernama Asep, Acep, dan Akrom.
Atas perbuatannya Bupati Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Sandra Dewi Lewat, Istri Suparta Terima Hasil Pencucian Uang Korupsi Timah Rp 42 M
Sementara tersangka Sarjan selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Mal)