Pentingnya Aspek Legal dan Pajak atas Perusahaan Digital Ekonomi

Presiden IKHAPI Joyada Siallaga berpose usai Acara Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) bertema Aspek Legal dan Pajak atas Perusahaan Digital Ekonomi.
Kamis, 5 Desember 2019, 21:28 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Aspek legal dan pajak atas perusahaan digital ekonomi sangatlah penting di era ini. Aktivitas ekonomi dan bisnis yang berbasis teknologi atau disebut dengan digital ekonomi mengubah pola pikir menjadi lebih modern (beyond modern/pos-modern).

Hal tersebut seperti yang diungkap dalam rilis yang dikirimkan oleh Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) ke redaksi pada Kamis, 5 Desember 2019. IKHAPI pada Kamis (5/12/2019) sekaligus menggelar Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) bertema "Aspek Legal dan Pajak atas Perusahaan Digital Ekonomi". Acara diadakan di Plaza Sentral, Lantai 3, Jakarta Selatan.

Transaksi digital ekonomi semakin berkembang, hal itu ditandai dengan semakin maraknya perusahaan-perusahaan baru yang mulai berpindah ke dalam format bisnis elektronik. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana kesiapan negara membangun aturan hukum yang melindungi aktivitas bisnis pada era digital ekonomi tersebut? Ada tiga yang menjadi dasar sebagai perusahaan digital ekonomi.

Ketiga hal itu adalah internet, E-business, E-commerce. Lalu, ada juga infrastruktur teknologi, perusahaan melakukan usaha melalui jaringan komputer. Kemudian, transaksi perdagangan secara online, cybercrime.

Baca juga : Tutup Akses Jalan Prana, Setukpa Polri Digugat Warga

Dilihat dari aspek hukum, transaksi perdagangan atau jual beli sebagai suatu bentuk perjanjian sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu Buku III tentang Perikatan, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Juga diatur di UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7, Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM.

Pada tahun 2008, pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 yang saat ini telah diubah dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE).  Dalam UU tersebut, dilakukan perluasan penafsiran terhadap norma-norma yang berkaitan dengan ekonomi digital khususnya e-commerce yang tetap mengacu pada aturan keperdataan konvensional dalam KUHP.

Melihat kebutuhan payung hukum atas perusahaan digital ekonomi, yang menjadi pertanyaan apakah pemerintah perlu untuk membuat UU Digital Ekonomi? Atau, apakah dengan cara menunjuk dan memberi kewenangan kepada suatu kementerian dan atau lembaga terkait yang ada?

Mangaranap Sirait, selaku narasumber dan dewan pakar IKHAPI pada PPL yang diselenggarakan oleh IKHAPI menyatakan, payung hukum atas perusahaan digital ekonomi sudah cukup melalui UU. "Dan bisa ditambah aturan pelaksana melalui kementerian dan/atau lembaga. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah harus jelas tentang digital ekonomi ini," ujarnya.

Baca juga : Penipuan Bermodus Perumahan Syariah Dibongkar Polisi

Tentu juga, kata dia, harus benar-benar bersesuaian dengan konstitusi yang menjamin kebijakan digital ekonomi membela kepentingan perilaku digital ekonomi dalam negeri sebagai tuan rumah. "Dan membatasi pelaku digital ekonomi," cetusnya.

Sementara, dilihat dari aspek perpajakannya, Presiden IKHAPI, Joyada Siallaga  mengatakan, transaksi perusahaan digital maupun offline akan terkena objek pph dan ppn. "Khusus untuk pph yang krusial adalah transaksi digital company dari luar negeri," tandasnya.

Pria alumni Universitas Indonesia (UI) ini melanjutkan, bagaimana cara dan prosedur memajakinya? Tegas Joyada, yaitu melalui terminologi “Significance Economic Presence” yang artinya secara teknologi, company-nya hadir dan digital ekonomi ada (transaksi income yang terjadi).

"Namun, fisiknya perusahaannya tidak hadir. Kami dari IKHAPI mengkaji beleid PP No. 80 2009, terbaru terkait perdagangan melalui sistem elektroinik. Kami menyadari, aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha," paparnya.

Baca juga : Pemkab Berkeinginan GOW Menjadi Garda Terdepan Perubahan Cirebon

Lelaki yang semasa kuliah aktif di Satuan Resimen Mahasiswa Universitas Indonesia (Satmenwa UI) ini menyatakan, IKHAPI sebagai profesi organisasi yang memiliki motto "penegakan hukum pajak berkeadilan" melihat, beleid ini terkesan adanya ketidakadilan antara perusahaan yang offline dan online.

"Dan juga beleid ini masih ada tumpang tindih atau disharmonisasi aturan," kritiknya.

Penggemar olahraga golf dan sepak bola ini menandaskan, organisasi IKHAPI akan ikut mensosialisasikan setiap aturan untuk mendukung pelaku usaha supaya mengikuti aturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh pemerintah. "Tapi juga pemerintah dalam hal ini Kabinet Indonesia Maju, harus mampu bekerja keras dan dapat mengakomodir peraturan perpajakan yang melindungi perkembangan bisnis ekonomi dan juga mendukung sektor UMKM digital ekonomi supaya tercipta keadilan, kepastian hukum dan tranparansi dalam berbisnis good governance," tutup Joyada. (AGS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal