LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS) periode 2008–2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rutan," kata jaksa membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025) petang.

Jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada Isa. Jika denda tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Isa yang mantan Direjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 90 miliar yang harus dibayarkan selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya dapat dirampas jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," beber jaksa.
Baca juga : Eks Kadinkes Subang dr Maxi Beri Bantuan kepada Anak Usia 10 Tahun di Rawabadak
Jaksa meyakini, terdakwa Isa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam kasus ini. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 90 miliar, dan turut menimbulkan kerugian negara dengan total Rp 16,8 triliun.
Jaksa memandang, perbuatan Isa dilakukan secara bersama-sama dengan para terdakwa lain dalam kasus ini. Dia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwan primer.
Sebelum membacakan amar tuntutannya jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Serta perbuatan terdakwa Isa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 90 miliar dan turut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," beber jaksa.
Diketahui, jaksa penuntut umum Kejagung mendakwa Isa melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 90 miliar.
Baca juga : KPK Cecar Gus Yaqut Soal Aliran Uang ke Oknum Kemenag di Kasus Korupsi Haji
Perbuatan korupsinya dilakukan secara bersama-sama para petinggi PT AJS yakni Hendrisman Rahim selaku Dirut, Harry Prasetyo selaku Direktur Keuangan, serta Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.
Kerugian negara itu berasal dari pembayaran reasuransi AJS kepada perusahaan luar negeri. Rinciannya yakni pembayaran reasuransi kepada Provident Capital Ltd pada 12 Mei 2010 sebesar Rp 50 miliar, pembayaran reasuransi kepada Best Meridian Insurance Company pada 12 September 2012 sebesar Rp 24 miliar.
Selain itu, atas pembayaran reasuransi PON kepada Best Meridian Insurance Company pada 25 Januari 2013 sebesar Rp 16 miliar.
Jaksa mengatakan, Isa yang kala itu sebagai pejabat Bapepam-LK, memberikan persetujuan kepada PT AJS terkait perjanjian reasuransi dengan sejumlah perusahaan asuransi luar negeri.
Kata jaksa, reasuransi yang disetujui Isa ini hanya formalitas dan tidak memiliki substansi ekonomi. Karena akhirnya, AJS masih menanggung sejumlah risiko bisnis.
"Tapi secara akuntansi mengakui seolah-olah risiko sudah dialihkan dan pendapatan dari asuransi," kata jaksa saat membacakan surat dakwan, Selasa (26/8/2025).
Kata jaksa, Isa menyetujui pelaksanaan reasuransi (asuransi untuk perusahan asuransi) untuk nilai cadangan premi. Hal ini agar seolah-olah laporan keuangan perusahaan terlihat sehat atau berstatus solvent.
Padahal menurut jaksa, penentuan reasuransi atas kewajiban kepada pemegang polis ke perusahaan asuransi di luar negeri tidak diatur Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Sehingga langkahnya menyetujui reasuransi PT AJS, bukan merupakan upaya penyehatan terhadap perusahaan asuransi tersebut. (Mal)