Dua Pemalak Sopir di Lampu Merah Penjaringan Jakut Disikat Polisi

Sabtu, 20 Desember 2025, 19:30 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Dua pria pemeras sopir di lampu lalu lintas Jembatan tiga, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu dinihari sekitar pukul 02.20 WIB dengan menggunakan senjata tajam akhirnya tertangkap polisi.

“Kedua pelaku berinisial DF (28) dan AZ (34). Mereka ditangkap beberapa jam setelah aksi pemerasan tersebut terjadi,” terang Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya, Sabtu (20/12).

Baca juga : Nekad Jualan Tramadol, Toko di Karawaci Diobrak-abrik Polisi

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara," tambah dia.

Agus Ady menceritakan, dari aksi pidana tersebut, kedua pelaku berhasil mengambil uang tunai total Rp2 juta, dua unit kartu tol elekronik dengan nilai Rp1,6 juta, SIM B1, SIM B2, SIM C, STNK, dan dua unit kartu ATM milik korban.

Baca juga : Perkuat Pengamanan di Tempat Wisata, Kapolsek Pademangan Bentuk Tourism Patrol

"Aksi pemerasan dengan kekerasan ini terjadi pada sopir berinisial MA yang mengendarai mobil yang berhenti di lampu merah Jembatan 3 Penjaringan. Kedua pelaku menghampiri mobil korban dan memasukkan badan mereka ke dalam jendela pintu kanan dan kiri mobil yang sedang berhenti tersebut. Kedua pelaku langsung menodongkan sebilah celurit dan pisau kecil kepada korban dan saksi MA yang merupakan kernet," beber Agus Ady.

Pelaku ini kata Agus Ady, meminta paksa dompet yang dimiliki oleh korban dan saksi, karena di bawah ancaman korban memberikan apa yang diminta pelaku. "Kedua korban langsung melapor ke Polsek Metro Penjaringan dan Team Resmob Polsek Metro Penjaringan langsung menuju lokasi. Petugas melakukan penyisiran sekitar Jembatan 3, tapi para pelaku sudah tidak ada, dan petugas meminta keterangan dari sejumlah saksi. Kemudian didapatkan informasi pelaku ini berada di wilayah Kampung Muka dan Angke. Lalu petugas langsung mendatangi para pelaku yang berada di kontrakannya," jelas Agus Ady.

Baca juga : HUT Reserse ke-78, Warga Kolong Tol Penjaringan Dapat Bantuan Sosial Dari Polisi

Pelaku kata Agus Ady, mengakui akan perbuatannya. Selain itu, pelaku juga mengaku sudah menggunakan uang hasil pemerasan dan digunakan oleh keduanya.(RIP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal