Tutup Akses Jalan Prana, Setukpa Polri Digugat Warga

Inilah halaman restoran milik Benny Hoesin di Jl. Prana, Cikole, Sukabumi yang dipagari tembok (ditutup) oleh pihak Setukpa Polri.
Kamis, 5 Desember 2019, 21:11 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Dituding semena-mena menutup akses Jl. Prana, Cikole, Kota Sukabumi, Sekolah Pembentukan Perwira Kepolisian Republik Indonesia (Setukpa Polri) digugat warga. Gugatan class action warga itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi.

Tidak hanya membuat warga menderita, penutupan akses Jl. Prana itu juga merugikan seorang pemilik restoran karena halamannya ditembok oleh pihak Setukpa Polri. Pemilik restoran di Jl. Prana, Benny Hoesin, kepada awak media, di Jakarta, Kamis (5/11/2019), menceritakan, dirinya pada tahun 2008 membeli rumah untuk usaha rumah makan di atas tanah yang terletak di Jl. Siliwangi No. 96, RT 005/ RW 005, Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

"Rumah ini didapatkan secara lelang dari PT. Barata. Karena letak rumah saya berada di hook, jadi bagian samping kanan rumah berada di Jalan Prana. Pada saat mengajukan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pihak Pemda Kota Sukabumi memberikan catatan pada site plan agar dibuatkan parkir dan membuat akses dari Jalan Prana," tukasnya.

Kemudian, kata Benny, pada tahun 2012, sebagian tanah dikontrakan. "Sejak saat itu, akses keluar masuk satu-satunya rumah dan usaha saya adalah melalui Jalan Prana. Di Jl. Prana juga terdapat rumah-rumah dinas Sekolah Pembentukan Perwira (Setikpa). Masuk ke Jalan Prana terdapat perumahan Prana Estate dan penduduk asli yang turun-temurun sudah tinggal di sana," ucapnya.

Lalu, lanjutnya, pada tanggal 30 April 2019, ia dan warga yang menggunakan Jalan Prana, mulai mendapat surat pemberitahuan dari pihak Setukpa Polri. "Isi suratnya bahwa dalam rangka mengamankan aset negara, kami (warga) diminta untuk mencari jalan lain dan tidak menggunakan Jl. Prana.

Selanjutnya, tanggal 17 Juni 2019 terbit surat kedua yang saya dapat dari Setukpa yang isinya, akan mematok halaman rumah saya yang berbatasan dengan Jalan Prana," paparnya.

Setelah itu, lanjut Benny, tanggal 26 Juli 2019 terbit surat ketiga yang menjelaskan, Setukpa akan melaksanakan pemagaran pada halaman saya yang terjadwal pada tanggal 28 Juli 2019. Lalu pemagaran pun berlangsung 29 Juli 2019 sampai 31 Juli 2019. "Selanjutnya, kami mendapat surat keempat pada tanggal 20 November 2019 yang berbunyi, terhitung satu minggu sejak dikeluarkannya surat tersebut akan dilaksanakan penutupan akses saya ke Jalan Prana," imbuhnya.

Ternyata, kata Benny, keesokan harinya, pada saat ia tidak ada di rumah, Kepala Setukpa Brigjen Agus Suryatno beserta pengawalan Provost mendatangi kediamannya. "Mereka dengan membawa sebuah patok besi lalu dipasangkan di tengah-tengah akses keluar-masuk rumah saya ke Jalan Prana, sehingga tidak bisa keluar-masuk mobil.

Baca juga : Wajib Tahu Ini Jalur Sepeda di Jakarta

Kepada anak perempuan saya, kepala Setukpa menuduh saya merupakan provokator dan sponsor warga dalam menggugat Jalan Prana tersebut. Karena, saat ini, Jalan Prana sedang dalam proses gugatan (class action) oleh warga Prana yang selama ini telah mereka gunakan sejak zaman dulu. Dan, saat ini, sedang dilaksanakan proses penembokan pagar pada halaman rumah saya," urainya sedih.

Beberapa saat kemudian, Benny pun langsung menghadap kepala Setukpa di kantornya. "Setelah berbincang, akhirnya sepakat akan dibuatkan MoU yang isinya, saya diharuskan membayar sejumlah uang sesuai dengan luas jalan yang saya gunakan. Uang tersebut disetorkan ke negara yang dititipkan pembayarannya melalui Setukpa," akunya.

Terpisah, Andri Yulis, S. H., tim kuasa hukum warga kepada awak media mengatakan, yang dipersengketakan di dalam gugatan class action bukanlah perihal sengketa kepemilikan.

"Tetapi, murni atas perbuatan dari Setukpa yang telah dengan melawan hukum melakukan penutupan akses Jl. Prana sebagai satu-satunya akses jalan besar terdekat menuju pusat kota yang dapat dilalui masyarakat di Wilayah Prana," ungkapnya.

Tegas Andri, dahulunya sejak zaman Kolonial Belanda hingga sebelum tahun 1997, saat tanah tersebut menjadi 'hak pakai' yang diberikan kepada Setukpa, hubungan antara masyarakat setempat dengan pemegang 'hak eigendom verponding' dalam kondisi yang harmonis. "Itu sampai tahun 2018. Tapi, pada tahun 2019 ketika terjadi adanya penutupan dengan portal oleh Setukpa, rakyat menjadi dirugikan," cetusnya.

Pengacara muda ini menjelaskan, Jalan Prana tersebut tidak melulu berbatasan dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Setukpa Polri. "Tetapi, juga berbatasan langsung dengan tanah-tanah Hak Milik warga maupun perkampungan warga di kiri-kanan Jalan. Oleh karena itu, sudah seharusnya jalan tersebut tidak dapat diklaim sepihak oleh Setukpa Polri sebagai jalan khusus miliknya dan harus memperhatikan fungsi sosial atas tanah.

Jadi, pihak Setukpa Polri tidak bisa semena-mena menutup akses Jl. Prana itu," kata dia.

Dilanjutkan Andri, karena dalam hal permasalahan Jl. Prana ini rakyat sama sekali tidak mendapatkan solusi apa pun dari walikota/pemerintah daerah, maka dengan terpaksa rakyat mengajukan gugatan class action perihal pemortalan Jalan Prana ini ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Baca juga : Optimalkan Peran, Festival Pemuda 2019 Digelar

"Selain itu, karena permasalahan ini juga telah menyangkut hajat hidup seluruh rakyat, terutama yang terletak di seputaran Wilayah Prana yang terdiri dari dua kelurahan yakni Kelurahan Cisarua dan Cikole yang berjumlah ribuan jiwa. Dan agar tidak berlarut-larut serta dapat segera terselesaikan dengan baik demi kemaslahatan seluruh rakyat, maka kami mohon kelapangan hati dari seluruh pihak terkait agar dapat berbesar hati mengembalikan Jalan Prana pada fungsinya semula sebagai jalan umum demi kepentingan rakyat," tegas Andri.

Sementara, Kepala Setukpa Polri Brigjen Pol. Agus Suryatno saat dikonfirmasi mengenai gugatan class action warga terhadap pihaknya soal penutupan akses Jl. Prana, Cikole, Sukabumi mengatakan, itu (gugatan warga--red) salah alamat penggugatnya.

"Ke Kabag Renmin (AKBP Helmi) saja. Ya, Pak Helmi," ucap Agus.

Kabag Renmin Setukpa Polri AKBP Helmi saat dikonfirmasi menandaskan, tanah tersebut adalah milik Setukpa. "Kalau tanah itu masuk di sertifikat setukpa, mau diklaim jalan umum? Coba berpikir logis, Bung!" bantah Helmi.

Helmi pun meminta awak media untuk menanyakan hal ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Coba kamu tanya ke BPN, apakah pengajuan sertifikat boleh langsung hak pakai? Atau harus melalui hak pakai dulu? Lalu kamu tanya kepada masyarakat itu, mereka punya enggak sertifikat di atas tanah itu? Masih hidup enggak orang yang pertama menggunakan jalan tersebut sebelum Setukpa ada?" ucapnya.

Menanggapi hal ini, pemilik restoran, Benny pun langsung angkat bicara. "Masyarakat yang berbatasan dengan Jl. Prana punya sertifikat dan seperti kita (dirinya-red) izin-izin pun lengkap. Jalan tersebut sudah ada jauh sebelum terbitnya hak pakai kepada Setukpa. Dan digunakan oleh masyarakat sebagai akses jalan.

Dahulu di peta kadaster jalan tersebut bernama gang prana. peta kadaster terbit tahun 1992, sedang hak pakai terbit tahun 1997," jelas Benny.

Kembali ke Helmi, menurut dia, semua hak atas tanah dibuktikan dengan akta otentik. "Bukan pakai menurut mereka," bantahnya lagi.

Baca juga : Gubernur Anies Fasilitasi Bangun Kantor Diaspora di Jakarta

Ketika ditanya bahwa menurut warga mereka memiliki sertifikat hak milik, sedangkan Setukpa hanya mempunyai hak pakai yang diberikan oleh negara, itu pun hak pakai rumah dinas, Helmi pun menjawab dengan keras. "Enggak ada gunanya saya tanggapi Anda kalau dasarnya Anda adalah menurut mereka, menurut mereka. Pakai dasar aturan, Bung. Anda tendensius Bung, tidak perlu saya tanggapi lebih jauh".

Helmi menegaskan lagi bahwa pihaknya memiliki akta otentik sertifikat. "Sudah jelas, Setukpa memiliki akta otentik sertifikat," tegasnya.

Sayangnya, saat ditanya lagi mengenai Pasal 51, PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas tanah bahwa pemegang hak pakai, HGU dan HGB wajib memberikan akses jalan, Helmi enggan menjawab. Begitu juga saat ditanya, mengapa Setukpa tidak taat dengan hukum agraria yang berlaku? Anak buah Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis itu pun hanya meminta awak media untuk menanyakan lagi ke BPN.

"Anda tanya kepada BPN supaya jelas," kilahnya.

Sidang perdana gugatan class action Jl. Prana itu sendiri telah berlangsung pada tanggal 19 November 2019. Dalam sidang perdana itu, yang hadir hanya Tergugat IV (Kasetukpa) dan Tergugat V (Wali Kota Sukabumi). Sedangkan, yang lain tidak hadir tanpa alasan.

Karena pihak tidak lengkap, maka sidang ditunda menjadi tanggal 10 Desember 2019. Dan para tergugat yang tidak hadir dipanggil kembali supaya hadir pada tanggal yang sudah ditetapkan majelis hakim.

Adapun pihak-pihak yang tergugat adalah Presiden Republik Indonesia (Tergugat I). Kapolri (Tergugat II), Kalemdiklat Polri (Tergugat III), Kasetukpa Lemdiklat Polri (Tergugat IV), Walikota Sukabumi (Tergugat V), BPN Kota Sukabumi (Turut Tergugat I). Lalu, Menteri Keuangan RI (Turut Tergugat II) dan Gubernur Jawa Barat (Turut Tergugat III). (AGS) 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal