LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggeber penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji tambahan tahun 2024. KPK berupaya agar prosesnya rampung pada tahun ini.
"Sedang diupayakan (selesai tahun ini). Jadi, ini kawan-kawan penyidik juga secepatnya memproses setiap keterangan yang sudah diperoleh, baik keterangan dari para saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Dia menambahkan, keterangan para saksi tidak hanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Bahkan tim penyidik mendatangi sejumlah lokasi di daerah, terutama untuk memeriksa para saksi dari sejumlah biro travel haji dan umrah sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Sehingga untuk efektivitas pemeriksaan kepada para biro travel ini, penyidik kemudian turun ke lokasi-lokasi yang punya kantong PIHK yang besar, misalnya di Jawa Timur, kemudian di area Jawa Tengah, Yogya, kemudian ada di Kalimantan, ada juga di wilayah Sulawesi," bebernya.
Dan secara paralel, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melakukan permintaan keterangan kepada para saksi tersebut untuk melakukan penghitungan kerugian negara dari perkara ini.
"Dari misalnya jual beli kuotanya seperti apa, berapa harganya, kemudian kaitannya dengan uang-uang yang dialirkan kepada pihak di Kementerian Agama. Kemudian seperti apa fasilitas yang didapatkan oleh para jamaah haji di arah sana, harganya berapa, ya itu kan semuanya disandingkan informasi-informasi itu," paparnya.
Sementara pada Selasa (16/12/2025), penyidik juga telah memeriksa eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kata Budi, penyidik mencecar Gus Yaqut mengenai dugaan aliran dana kepada oknum pegawai Kementerian Agama. Sumber uangnya dari para PIHK atau biro travel haji atas adanya jual beli kuota haji.
Baca juga : Berantas Penyalahgunaan Narkoba, BNN Tes urine Walikota Jakut dan Ratusan Pegawainya
Budi menjelaskan, pendalaman terkait aliran uang ini turut menjadi rangkaian dalam menghitung kerugian negara yang timbul dari kasus ini.
Yaqut juga dicecar soal hasil temuan penyidik di Arab Saudi. Karena sebelumnya, penyidik ke Arab Saudi untuk melakukan pengecekan terhadap fasilitas jemaah pelaksanaan ibadah haji, juga mengecek dampak dari pembagian kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai aturan.
"Nah, semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara," sebut Budi.
Sementara Yaqut usai diperiksa justru enggan buka suara mengenai materi pemeriksaannya. Dia hanya mengaku telah menyampaikan apa yang diketahuinya ke penyidik.
Baca juga : PT Acset Indonusa Didakwa Rugikan Negara Rp 179,9 M di Kasus Korupsi Tol MBZ
"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya," kata Yaqut.
Yaqut pun tak mau menjawab berbagai pertanyaan awak media soal substansi kasusnya.
"Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya," lanjutnya. (Mal)