KPK Finalisasi Penghitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Beras Rudy Tanoesoedibjo

Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Mal)
Kamis, 18 Desember 2025, 07:25 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2020.

KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus yang menyeret Komisaris Utama (Komut) PT Dos Ni Roha (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo tersebut.

"Penyidik masih terus melengkapi berkas penyidikannya, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian bansos beras pada program PKH ini," beber Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (17/12/2025) malam.

Berdasarkan penghitungan awal KPK, besaran kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 221 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca juga : Kejagung Bakal Dakwa Nadiem Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Dalam proyek penyaluran bansos beras, PT Dos Ni Roha Logistik (DNRL), anak usah PT DNR mendapat kontrak sebesar Rp 335 miliar dari Kementerian Sosial pada 2020. Kontraknya untuk menyalurkan bansos beras kepada KPM PKH sejumlah 5 juta lebih yang berada di 15 provinsi sebagai upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Penghitungan nilai kerugian ini merupakan selisih nilai kontrak yang didapat PT DNRL sebesar Rp 335 miliar dengan harga penawaran Perum Bulog kepada Kemensos sebesar Rp 113,96 miliar.

KPK menemukan proyek penyaluran bansos beras ini telah memperkaya PT DNRL sebesar Rp 108,48 miliar. Selanjutnya, perusahaan itu meneruskan nilai keuntungannya kepada pemegang saham mayoritas sekaligus induk perusahaan, PT DNR melalui dividen sebesar Rp 101 miliar. Dan sisanya sebesar Rp 7,47 diterima sendiri PT DNRL.

Rudy Tanoe bersama sejumlah pihak lain disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Baca juga : Kejagung Sudah Minta Keterangan Pihak-pihak di Kasus Korupsi Investasi Telkom ke GoTo

Selain Rudy Tanoe, KPK juga menetapkan dua orang lainnya dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun belum membeberkan identitas para tersangkanya.

Meski begitu, KPK telah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.

Berdasarkan informasi, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos). Kemudian Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Selanjutnya Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker, dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.

Baca juga : PT Acset Indonusa Didakwa Rugikan Negara Rp 179,9 M di Kasus Korupsi Tol MBZ

Nama-nama tersebut sebelumnya sempat dipanggil penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Termasuk beberapa orang saksi, satu di antaranya mantan Mensos Juliari Peter Batubara yang diperiksa di Lapas Kelas 1 Tangerang. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal