LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana kepada pemilik PT Petro Energy (PE), Jimmy Masrin dengan penjara selama 10 tahun terkait dugaan korupsi fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dari tiga permohonan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) yang diajukan perusahaannya, mengakibatkan kerugian negara nyaris Rp 1 triliun.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa III Jimmy Marsin dengan pidana penjara selama 8 tahun. Dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) malam.
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Jimmy Masrin sebesar 32.691.551,88 dolar Amerika Serikat (AS) (atau setara Rp 547,5 miliar (kurs 1 dolar = Rp 16.750). Uang pengganti ini harus dibayarkan selama satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti. Dan apabila tidak sanggup membayar, maka diganti penjara selama 4 tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana kepada dua terdakwa lain dari jajaran direksi PT PE dalam kasus ini. Mereka ialah terdakwa I Newin Nugroho selaku Presiden Direktur, dan terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur.
Newin dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Susy dipidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.
Majelis hakim turut membacakan keadaan memberatkan dan meringankan para terdakwa sebagai pertimbangan putusannya. Keadaan memberatkan, tindak pidana korupsi termasuk tindak pidana berat, selain merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, juga dapat menghambat kemajuan negara dan bangsa.
"Oleh karena itu, Pemerintah gencar untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun hingga saat ini tindak pidana korupsi tetap terjadi. Oleh karena itu, perbuatan para terdakwa telah menjadi hambatan terhadap upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi," kata hakim.
Kemudian, hakim menyebut terdakwa Susy dan Jimmy Masrin tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya.
Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa I (Newin Nugroho) berterus terang dalam memberikan keterangan, serta para terdakwa mempunyai keluarga yang membutuhkan para terdakwa.
Baca juga : Kasasi Ditolak, Eks Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
Majelis menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Hakim memandang, perbuatan para terdakwa memenuhi dakwaan pertama jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Perbuatan Jimmy Masrin dkk telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 958,5 miliar dari fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) dari LPEI. Rincian kreditnya terdiri atas KMKE 1 sebesar 22 juta dolar AS (setara Rp 356,5 miliar), KMKE 2 sebesar Rp 400 miliar, dan KMKE 2 tambahan sebesar Rp 200 miliar.
Modus korupsinya dengan cara menggunakan kontrak fiktif dalam pengajuan permohonan fasilitas kredit PT PE kepada LPEI. Selain itu, menggunakan underlying dokumen pencairan berupa purchase order (PO) dan invoice (tagihan) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya alias fiktif. Dokumen-dokumen itu sebagai syarat untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PE, perusahaan distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Jimmy dkk juga telah menggunakan fasilitas pembiayaan kreditnya tidak sesuai dengan tujuannya. Pasalnya, uang-uang kredit yang didapat justru dipakai untuk keperluan lain, seperti pembayaran utang dan ditempatkan di sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Jimmy dan Newin.
Perbuatan korupsinya juga dilakukan bersama-sama petinggi LPEI. Mereka yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan AS selaku Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana I LPEI.
Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya belum dapat menentukan sikap. Mereka bakal menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Hal serupa juga diungkapkan jaksa penuntut umum KPK.
Adapun kasus korupsi yang menjerat Jimmy Masrin, Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Newin Nugroho ini merupakan bagian dari beberapa perkara dugaan korupsi di LPEI dari sejumlah debitur lainnya. Total keseluruhan nilai kerugian negaranya mencapai Rp 11,7 triliun. (Mal)