Kasus Korupsi Laptop Chromebook Memperkaya Nadiem Rp 809,5 M

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Mal)
Rabu, 17 Desember 2025, 01:17 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan sejumlah pihak yang turut diperkaya dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Satu di antaranya mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Sidang dakwaan juga untuk dua terdakwa lain yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

Sedangkan sidang Nadiem diundur pada Selasa (23/12/2025) pekan depan. Pasalnya hingga saat ini yang bersangkutan masih dibantarkan di rumah sakit.

Jaksa bilang, pengadaan ini telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi melalui mark-up atau kemahalan harga yang terjadi pada pengadaan Chromebook serta CDM tahun anggaran 2020–2022.

Baca juga : Surat dari Google Soal Chromebook Dicuekin Muhadjir, Tapi Dibalas Nadiem

Kata jaksa, korupsi ini dilakukan Sri bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar," ujar jaksa penuntut umum Roy Riady membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebut, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 2,1 triliun. Hasil perhitungan kerugian ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621,3 miliar.

Selain Nadiem, pihak lain yang diperkaya dari kasus ini ialah Mulyatsyah sebesar 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar Amerika Serikat (AS), Harnowo Susanto Rp 300 juta, Dhany Hamiddan Khoir Rp 200 juta dan 30 ribu dolar AS, Purwadi Sutanto 7 ribu dolar AS, Suhartono Arham 7 ribu dolar AS.

Berikutnya, memperkaya Wahyu Haryadi sebesar Rp 35 juta, Nia Nurhasanah Rp 500 juta, Hamid Muhammad Rp 75 juta, Jumeri Rp 100 juta, Susanto Rp 50 juta, Muhammad Hasbi Rp 250 juta, Mariana Susy Rp 5,15 miliar.

Baca juga : PT KAI Daop 3 Cirebon Salurkan Bantuan TJSL Senilai Rp 469 Juta

Lalu beberapa korporasi yakni PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44,96 miliar, PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819,25 miliar, PT Tera Data Indonesia (AXIOO) Rp 177,41 miliar, PT Lenovo Indonesia (Lenovo) Rp 19,18 miliar, PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) Rp 41,17 miliar, PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) Rp 2,26 miliar.

Selanjutnya memperkaya PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101,51 miliar, PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) Rp 341 juta, PT Dell Indonesia (Dell) Rp 112,68 miliar, PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48,82 miliar, PT Acer Indonesia (Acer) Rp 425,24 miliar, dan PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281,67 miliar.

Kata jaksa, perbuatan ini dilakukan Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim bersama-sama Nadiem dan Jurist Tan yang merupakan mantan staf khusus Nadiem. Saat ini, Jurist Tan yang juga tersangka masih berstatus buron.

Lanjut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 dilakukan para terdakwa tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Selain itu, tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

"Sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," beber jaksa.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Eks Stafsus Mendikbud Nadiem Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan

Jaksa juga mengungkapkan, terdapat mark-up atau kemahalan harga dalam pengadaan ini. Dan tanpa dilengkapi survei data dukung dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020.

"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Sri dkk didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal