LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membalas surat dari Google terkait Chromebook. Padahal surat itu dikirimkan saat kursi menteri dijabat Muhadjir Effendi, tapi tidak dibalas.
Hal itu terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan Sri Wahyuni selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Dua terdakwa lainnya yang disidangkan bersamaan yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Sedangkan sidang dakwaan Nadiem diundur pada Selasa (23/12/2025) pekan depan. Pasalnya hingga saat ini, dia masih dibantarkan di rumah sakit.
Kata jaksa, PT Google Indonesia mengirimkan surat terkait pengadaan Chromebook pada Agustus 2019. Tapi Mendikbud saat itu, Muhadjir Effendi tidak membalasnya. Justru dibalas Nadiem pada Januari 2020, setelah dia menjadi menteri.
Jaksa mengatakan, Nadiem ingin program dan project pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar melalui digitalisasi pendidikan bekerjasama dengan pihak Google. Untuk membahasnya, dia melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak.
"Sebelumnya di bulan November 2019, Nadiem Anwar Makarim melakukan pertemuan dengan Colin Marson selaku Head of Education Asia Pacific, dan Putri Ratu Alam yang membahas terkait produk-produk Google for Education seperti Chromebook, Google Workspace, dan Google Cloud," ujar jaksa penuntut umum Kejagung, Roy Riady saat membacakan surat dakwaan Sri.
Baca juga : Empat Pilar MPR RI Dinilai Masih Relevan, Tapi Dimanipulasi Elit Saat Pemilu
Nadiem pun sepakat menggunakan produk Google For Education, di antaranya penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah yang ada di Indonesia. Dan spesifkasi teknisnya bakal diganti menggunakan sistem operasi Chrome. Kesepakatannya dimulai dengan membalas surat dari Google yang sebelumnya tidak dijawab di era Muhadjir.
"Adapun langkah awal sistem operasi Chrome yang akan digunakan di Kemendikbud, maka surat PT Google Indonesia tertanggal 7 Agustus 2019, yang sebelumnya tidak dijawab oleh Muhadjir Effendi sebagai Mendikbud, lalu dijawab pihak Kemendikbud melalui Sutanto selaku Plt. Sekretaris Ditjen Paudasmen Kemendikbud tanggal 27 Januari 2020," beber jaksa.
Pada pokoknya, balasan suratnya menyatakan komponen penggunaan dana BOS maupun DAK Fisik melalui petunjuk teknis, dengan tanpa mengatur spesifikasi teknis secara detail tidak mengarah kepada merk tertentu, seperti Windows dan Linux.
Lanjut jaksa, kemudian Nadiem mundur dari direksi PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Alasannya agar tidak terlihat ada conflict of interest kedudukan Nadiem sebagai Mendikbudristek.
"Akan tetapi Nadiem Anwar Makarim menunjuk teman-temannya, di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai direksi dan beneficial owner untuk kepentingan Nadiem Anwar Makarim sebagai saham founder atau saham pendiri milik terdakwa Nadiem Anwar Makarim di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB," ungkap jaksa.
Lalu pada 2 Januari 2020, Nadiem mengangkat Fiona Handayani sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di Bidang Isu Strategis. Serta mengangkat buron Jurist Tan sebagai SKM di Bidang Pemerintahan.
Ruga Jurist Tan memberikan masukan strategis terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan. Termasuk berperan dalam program Merdeka Belajar.
Baca juga : Belajar dari Youtube, Pemuda Cirebon Cetak dan Edarkan Uang Palsu
Kata jaksa, Nadiem memberikan kekuasaan yang luas kepada kedua stafsusnya itu. Dia juga menyampaikan kepada para pejabat eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa perkataan kedua stafsusnya sama dengannya.
Jaksa menyebut, Jurist Tan dan Fiona pun sering memimpin zoom meeting pejabat eselon 1 dan 2 mewakili Nadiem untuk program Digitalisasi Pendidikan berbasis Chromebook. Hal itu bisa dilakukan mereka karena kekuasaan luas yang diberikan.
"Selanjutnya Jurist Tan dan Fiona Handayani sering memimpin zoom meeting dengan pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud mewakili Nadiem Anwar Makarim untuk mengusung program dan project pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan berbasis Chromebook," sebut jaksa.
Dan dalam kasus ini, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 dilakukan para terdakwa tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Selain itu, tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
"Sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," beber jaksa.
Kemudian terdapat kemahalan harga dalam pengadaan ini. Dan tanpa dilengkapi survei data dukung dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020.
"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga," ujar jaksa.
Baca juga : Aliansi Gengster Depok Mau Bikin Rusuh, Ditangkep Nangis
Dari kedua proyek pengadaan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,56 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022," kata jaksa.
Nilai kerugian negara ini berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI dengan Nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 pada 04 November 2025.
Dan terdapat kerugian negara dalam pengadaan CDM, karena sebenarnya ridak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Nominalnya sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 621,38 miliar (kurs 1 dolar AS=Rp 14.105).
Jaksa menyebut, pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini pun telah memperkaya sejumlah pihak. Beberapa di antaranya merupakan terdakwa, yakni Nadiem Makarim sebesar Rp 809,5 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. (Mal)