LampuHijau.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Arif Budiman, menerima Piagam Penghargaan dan Pin Emas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Nusron Wahid, atas keberhasilannya dalam penyelesaian tindak pidana pertanahan di Kota Depok selama tahun 2025. Piagam Penghargaan dan PIN Emas diberikan melalui ATR/BPN Kota Depok pada hari Selasa (16/12/2025) di aula Kejari Depok.
Kajari Depok menyampaikan, Kota Depok masuk dalam lima besar di Indonesia terkait permasalahan tanah. Oleh sebab itu, pihaknya berencana akan membentuk tim bersama pemerintah dan ATR/BPN Kota Depok terkait permasalahan tersebut.
Baca juga : Sambut Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Treatmen Peningkatan Keselamatan
"Kota Depok masuk lima besar yang banyak permasalahan tanah di Indonesia," ucap Arif Budiman kepada wartawan.
Saat ditanya perihal tanah apakah ada yang sedang disorot Kejari Depok, kata dia, pihaknya sedang melakukan penelaahan mengenai hal tersebut. "Kalau sudah rampung nanti kita infokan lagi," katanya.
Baca juga : Kasasi Ditolak, Eks Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
Dari penghargaan yang diperolehnya, Arif Budiman juga mengucapkan terima kasih atas pemberian pin emas dalam penyelesaian tindak pidana pertanahan yang diberikan Pemerintah Pusat khususnya Kemen ATR/BPN kepada Kejari Depok.
Sementara Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Kota Depok, Jamaludin mengatakan, bahwa pada hari ini pihaknya mengapresiasi terkait kinerja Kajari Depok mengenai pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan.
Baca juga : Kajari Depok Lantik Kasi Pidsus Dan Kasi Intel
"Kami sangat mengapresiasi kinerja Kajari Depok dan hari kami menyerahkan pin emas dalam penyelesaian tindak pidana pertanahan," ujarnya. HEN