LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penyidikan dan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 telah memenuhi aspek formil. Karenanya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menolak permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dos Ni Roha (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe.
"KPK meyakini, hakim praperadilan akan kembali memberikan putusan untuk menolak permohonan pemohon (Rudy Tanoe)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (14/12/2025) malam.
Kata Budi, penyidikan perkara dan penetapan tersangka dalam kasus ini telah memenuhi aspek formil. Bahkan berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana juga telah diuji dalam sidang praperadilan sebelumnya.
"Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah menetapkan tersangka korporasi, sebagai bentuk keseriusan untuk mengusut tuntas para pihak yang diduga terlibat sekaligus upaya adalam mengoptimalkan asset recovery nantinya," imbuhnya.
Sementara kuasa hukum Rudy Tanoe, Ricky Sitohang menyatakan sangat yakin bakal memenangkan praperadilan kliennya. Karena menurutnya, KPK telah melampaui subjek formil dalam kasus ini.
"Sehingga mekanisme mekanisme penetapan tersangka cacat formil, tidak sesuai dengan amanat KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU/XII/2014 tentang penetapan tersangka, dan Pasal 14 UU Tipikor," bebernya saat dihubungi, Minggu malam.
"Serta ingat, posisi beliau hanya sebagai transporter bukan penyedia bansos. Jadi, semua pengiriman teelah sampai pada penerima manfaat sesuai KTP, 100 persen," sambungnya menegaskan.
Diketahui, Rudy Tanoe kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Ini merupakan yang kedua kalinya, setelah pada September 2025 lalu.
Sedangkan kali ini, tim hukum menyoal surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait perkara dugaan korupsi distribusi bansos beras yang dilakukan KPK. Sprinlidik itu diterbitkan KPK pada 30 September 2023.
Baca juga : KPK Pastikan Siap Beri Jawaban Di Sidang Praperadilan Paulus Tannos
Adapun petitum permohonannya kali ini ialah mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo untuk seluruhnya; menyatakan termohon (KPK) tidak berwenang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM-PKH tahun 2020 di Kemensos RI sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyelidikan dengan nomor: Sprin.Lidik-55/Lid.01.00/01/05/2023, tertanggal 30 September 2023.
Kemudian, menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM-PKH tahun 2020 di Kemensos RI sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 57/DIK.00/01/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025; menyatakan penyelidikan yang dilakukan termohon berdasarkan sprinlidik nomor: Sprin.Lidik-55/Lid.01.00/01/05/2023, tertanggal 30 September 2023, tidak sah.
Selanjutnya, menyatakan sprindik nomor: Sprin.Dik 57/DIK.00/01/08/2025 tertanggal 05 Agustus 2025 juncto Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor: B/368/DIK.00/23/08/2025 tertanggal 08 Agustus 2025, yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh termohon; memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon; dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
"Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim praperadilan berpendapat lain, pemohon sampaikan kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan menurut hukum dan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono)," sebutnya dalam petitum tersebut.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Tapi penyidik belum melakukan penahanan terhadap kelima orang dimaksud.
Mereka ialah Komisaris Utama PT Dos Ni Roha (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics (DNRL) tahun 2021–2024 Herry Tho (HT), Direktur Utama DNRL tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos Edi Suharto.
KPK juga membongkar nilai kerugian negara dan keuntungan yang diterima PT Dos Ni Roha Logistik (DNRL) milik Rudy Tanoe. Kata KPK, ada enam vendor yang dirangkul PT DNRL untuk mendistribusikan bansos beras tersebut.
Materi itu terungkap dalam sidang gugatan praperadilan yang pertama, yang pernah diajukan Rudy Tanoe atas penetapannya sebagai tersangka. KPK menuangkan peran Rudy Tanoe dan perusahaannya dalam eksepsi atau nota jawaban. Sidang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025) lalu.
Baca juga : Hakim Tolak Praperadilan Li Sam Ronyu, Kanit Harda: Kami Bekerja Profesional
KPK melalui tim Biro Hukum menyebut, kasus korupsi ini dilakukan Rudy Tanoe selaku Direktur Utama (Dirut) PT DNR sekaligus Komisaris PT DNRL, Dirut PT DNRL (2018–2022) Kanisius Jerry Tengker (KJT) bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dirjen Dayasos) Kemensos Edi Suharto.
Kata KPK, Rudy Tanoe bersama Kanisius Jerry dengan sengaja menggunakan data aset dan kompetensi DNR selaku induk dari PT DNRL dalam proses uji petik yang dilakukan Kemensos. Uji petik dilakukan untuk menilai kompetensi calon penyalur atau transporter.
Padahal PT DNRL yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter, tidak punya kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran bansos beras tahun 2020. Akibatnya, PT DNRL harus menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan pekerjaan utama penyaluran bansos beras di 15 provinsi.
KPK menyebut, Rudy bersama Juliari Batubara, Edi Suharto, Kanisius Jerry, serta korporasi PT DNR dan PT DNRL telah merekayasa indeks harga penyaluran bansos beras yang menetapkan harga Rp 1.500/kg. Tapi penetapan indeks harga itu tanpa kajian atau analisis yang profesional, yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian, Rudy Tanoe dan pihak-pihak lainnya mengintervensi pejabat pengadaan. Tujuannya, untuk mengubah narasi berupa petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyaluran bansos beras.
"Sehingga realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan tahap awal pekerjaan. Bahwa seharusnya penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke titik tingkat RT/RW, tapi realisasinya sampai titik kelurahan atau desa," beber tim Biro Hukum KPK membacakan eksepsi pokok perkara dalam sidang.
KPK bilang, dalam proyek penyaluran bansos beras, PT DNRL mendapat kontrak sebesar Rp 335,05 miliar dari Kemensos. Beras tersebut disalurkan untuk KPM-PKH sejumlah 5 juta lebih yang berada di 15 provinsi sebagai upaya Pemerintah menanggulangi dampak pandemi Covid-19.
Penghitungan nilai kerugian ini berasal dari selisih nilai kontrak antara PT DNRL dan Kemensos sebesar Rp 335,05 miliar dibandingkan dengan harga penawaran Perum Bulog kepada Kemensos sebesar Rp 113,96 miliar.
"Yang telah menguntungkan korporasi PT Dos Ni Roha dan PT Dos Ni Roha Logistik, serta merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 221,091 miliar," ungkap tim Biro Hukum KPK.
Baca juga : BNI, Kementerian PKP, KP2MI, dan BP Tapera Kolaborasi Hadirkan KPR Terjangkau bagi PMI
KPK menguraikan, angka kerugiannya adalah selisih nilai biaya distribusi beras per kilogram (kg) yang ada dalam kontrak PT DNRL dengan Kemensos yakni sebesar Rp 1.470/kg untuk 227.929.700 kg. Kemudian nilai itu dibandingkan harga penawaran Perum Bulog kepada Kemensos sebesar Rp 500/kg untuk 227.929.700 kg beras sebagai harga pembanding.
Harga Perum Bulog ini untuk penyaluran sampai titik distribusi tingkat kelurahan atau desa yang ditawarkan pada 21 Juli 2020. Karena pada kenyataannya, PT DNRL pun menyalurkan bansos berasnya cuma sampai ke kantor kelurahan atau balai desa. Bahkan ada juga beberapa kabupaten atau kota yang hanya sampai kantor kecamatan.
"Hal ini tentunya tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara Kemensos dengan PT DNRL, yang seharusnya diantarkan langsung ke titik tiap-tiap rumah KPM-PKH," kata tim Biro Hukum KPK.
Selain itu, para pendamping KPM-PKH pun menyatakan tidak ada uang lelah bagi mereka di lokasi titik penyaluran bansos beras tersebut.
KPK bilang, akibat korupsi dalam proyek penyaluran bansos beras ini, telah memperkaya PT DNRL sebesar Rp 108,487 miliar. Kemudian perusahaan itu meneruskan nilai keuntungannya kepada pemegang saham mayoritas sekaligus induk perusahaan, yaitu PT DNR melalui dividen sebesar Rp 101,01 miliar.
"Sisa keuntungan sebesar Rp 7,476 miliar diterima sendiri oleh PT DNRL," bebernya. (Mal)