LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
"Benar, hari ini Senin (15/12/2025), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap ZR, mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin pagi.
Kata Budi, penyidik bakal memeriksa Zarof dalam kapasitasnya sebagai saksi di perkara ini. Zarof yang merupakan terpidana kasus suap ini bakal dihadirkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga : Dishub Jakut Tertibkan Parkir Liar di Pluit Penjaringan, Motor dan Mobil Diangkut
Diketahui, Hasbi Hasan telah dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan penerimaan gratifikasinya. Dia juga telah dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.
Vonis pengadilan tingkat pertama dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Kemudian kasasinya ditolak MA, sehingga dia tetap dihukum 6 tahun penjara.
Sementara lembaga antirasuah kembali menjerat Hasbi sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, KPK pun menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara-perkara lain di MA.
Baca juga : KAI Resmikan Perjalanan Perdana Kereta Api Gunungjati di Stasiun Cirebon
"Sejak Januari (2024) lalu KPK terus mengembangkan perkara ini (suap pengurusan perkara) ke pasal TPPU. Juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara lain," kata Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat itu, Selasa, 5 Maret 2024 lalu.
Adapun pemberi suap yang turut diseret KPK sebagai tersangka yaitu Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Menas Erwin juga sudah berkali-kali dipanggil untuk pemeriksaan. Namun komisi antikorupsi belum melakukan penahanan terhadapnya.
Sementara Zarof kini telah menjadi terpidana sejak jaksa eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusinya ke Lapas Salemba pada Senin (8/12/2025) lalu. "Sudah dieksekusi di Salemba," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (11/12/2025).
Baca juga : Kejari Depok Terima Pelimpahan Mucikari Kasus Prostitusi Online
Di sana, Zarof bakal menjalani hukuman selama 18 tahun penjara atas perkara suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pasalnya, dia terbukti terlibat dalam pengurusan kasus tersebut dan berupaya mengondisikan vonis bebas Tannur di tingkat kasasi MA.