Kejagung Sebut Keuntungan Hotel Milik Bos Sritex Bakal Disetor ke Kas Negara

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Mal)
Minggu, 14 Desember 2025, 22:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, keuntungan Hotel Ayaka Suites di Jakarta Selatan bakal masuk ke kas negara terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Selain itu, bakal menjadi pengurang nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Pasalnya hotel tersebut telah disita tim penyidik dan penuntut umum Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan Wakil Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut, penyitaan yang dilakukan terhadap Hotel Ayaka Suites penindakan tim jaksa penyidik dan penuntut umum sebagai bagian dari assets recovery (pemulihan aset) dalam kasus dugaan rasuah ini.

Menurutnya, upaya ini bukan hanya melakukan proses pemidanaan terhadap tersangka atau terdakwa. Tapi juga paralel dengan kegiatan pemulihan kerugian negaranya.

"Dalam hal ini, penyitaan ini nantinya akan diserahkan dan di bawah kendali dari Badan Pemulihan Aset (BPA), yang nantinya secara operasionalnya akan berkerja sama dengan BUMN yang menangani di bidang hotel," kata Anang saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).

Anang bilang, pemasukan hasil penyewaan dan sejenisnya dari hotel tersebut nantinya bakal digunakan untuk biaya operasional.

"Dan apabila ada kelebihan, maka akan dimasukkan ke kas negara dan nantinya akan diperhitungkan bagian dari mengurangi kerugian negara atau pemulihan, diperhitungkan," imbuhnya.

Diketahui Kejagung menyita Hotel Ayaka Suites di bilangan Jalan Karet Pedurenan Nomor 45, Setiabudi, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat eks Wakil Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.

Adapun tindak pidana asalnya yakni kasus korupsi pemberian fasilitas kredit tiga BPD kepada Sritex dan anak usahanya. Ketiga BPD dimaksud ialah Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Bank DKI Jakarta, dan Bank Jawa Tengah (Bank Jateng).

"Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana," kata Anang melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Baca juga : 60 Pelaku Penyerangan Markas Polres Jakut Dikirim ke Kejaksaan

Karena itu, penyitaan ini diperlukan untuk menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Kata Anang, penyitaan sekaligus pemasangan plang tanda sita dilakukan tim penyidik dan penuntut umum Jampidsus Kejagung pada Kamis (11/12/2025).

Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan JAM Pidsus Febrie Adriansyah. Tahapan penyitaan mulai dari pemeriksaan fisik dan administratif atas objek hotel, pemasangan plang penyitaan pada titik strategis, serta pendataan dan pencatatan aset untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penyitaannya, tim penyidik dan penuntut umum Gedung Bundar menggandeng Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA), yang disaksikan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Anang menambahkan, barang bukti hotel ini perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti dimaksud memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan butuh biaya perawatan yang cukup besar. Hal ini mempertimbangkan ketentuan Pasal 44 Ayat (2) KUHAP dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami telah menyerahkan barang bukti tersebut kepada Badan Pemulihan Aset guna dilakukan pengelolaan benda sitaan sesuai dengan tugas dan kewenangan. Komitmen Kejaksaan tidak hanya terkait pemidanaan pelaku/orang (pidana badan), tetapi paralel denga upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan," tandasnya.

Dalam penyidikan kasus dugaan rasuah pemberian kredit kepada Sritex, tim penyidik mengembangkan perkara ini kepada TPPU. Penyidikan baru ini bukan cuma menyeret Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku mantan Wakil Dirut Sritex, tapi juga kakaknya yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku mantan Dirut Sritex.

Bahkan pada Oktober 2025 lalu, tim penyidik juga menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 20 miliar dari Iwan Setiawan Lukminto.

"Itu (milik) tersangka Iwan Setiawan Lukminto," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025) sore.

"Kalau nggak salah Rp 20 M (miliar) ke atas, yang terakhir ya. Yang jelas di atas Rp 20 miliar lah paling enggak segitu lah, saya lupa persisnya," sambungnya.

Selanjutnya tim penyidik memasang plang tanda penyitaan terhadap enam aset dengan total luas 20.027 meter persegi (m2) pada Selasa (7/10/2025) lalu.

Baca juga : Kadinkes Subang Beri Bantuan kepada Dua Warga Sakit di Desa Sagalaherang Kaler

"Kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat, serta aparat desa dan kelurahan," bebernya.

Sementara aset-aset yang disita berupa satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2 di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta; satu bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa vila dengan total luas 3.120 m2 di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

Kemudian empat bidang tanah kosong di Kecamatan Karanganyar dan di Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan kakak beradik mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka ialah Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama (Dirut), dan adiknya bernama Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku Wakil Dirut.

"Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial ISL dan IKL sudah dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September (2025)," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

Kedua tersangka juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD), yakni Bank DKI, Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), serta Bank Jawa Tengah (Bank Jateng) yang merupakan tindak pidana asalnya.

Selain itu, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebanyak 152 bidang tanah milik Iwan Setiawan dan istrinya, MGW; serta 1 bidang tanah atas nama salah satu perusahaannya.

"57 (bidang tanah) atas nama Iwan Setiawan; 94 (bidang tanah) atas nama Megawati, istrinya; dan satu atas nama PT SMITM," bebernya.

Adapun 152 bidang tanah itu uang seluruhnya ada di Sukoharjo, Jawa Tengah. Total luas seluruhnya 471.758 meter persegi (m2).

Aset-aset itu terdiri atas 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo. Berikutnya, 94 bidang tanah atas nama MGW (istri Iwan Setiawan) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga : Kejagung Pelajari Peluang Penerbitan Red Notice Anak Surya Darmadi

Dan satu bidang tanah dengan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT SMITM di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

"Tim penyidik Kejagung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik tersangka ISL. Penyitaan ini dilakukan pada Rabu (10/9/2025) yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Anang Supriatna melalui keterangannya, Kamis (11/9/2025) malam.

Selain itu, tim penyidik juga bakal segera menyita aset-aset Iwan Setiawan yang lain di tiga wilayah. Prosesnya dilakukan secara bertahap. Rinciannya yakni satu bidang tanah seluas 389 m2 di Kota Surakarta, lima bidang tanah seluas 19.496 m2 di Kabupaten Karanganyar, dan enam bidang tanah seluas 8.627 m2 di Kabupaten Wonogiri.

Sehingga seluruhnya aset yang telah disita dan segera dilakukan penyitaannya sebanyak 316 bidang tanah dengan luas total mencapai 500.270 m2 atau setara 50,02 hektare.

"Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510 miliar," ungkap Anang.

Adapun Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum Lukminto bersaudara menyatakan, tidak mempermasalahkan penerapan pasal pencucian uang kepada dua kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka kedua kalinya itu hal yang biasa.

"Nggak ada yang aneh, itu klise aja," ujarnya.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal