Hakim Tegur Pengacara Terdakwa Tak Punya BAS di Sidang Dakwaan Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker

Sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA Kemnaker di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025). (Foto: Mal)
Minggu, 14 Desember 2025, 21:52 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegur tim penasihat hukum terdakwa mantan Dirjen Binapenta dan PKK Haryanto dalam sidang kasus dugaan pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pasalnya beberapa pengacara di antaranya belum memiliki berita acara sumpah (BAS) sebagai advokat.

Ketua majelis hakim Lucy Ermawati melakukan pemeriksaan legal standing terhadap terdakwa dan penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025). Dari delapan terdakwa dalam perkara ini, salah satunya atas nama Haryanto.

Usai memeriksa indentitas Haryanto, hakim Lucy memanggil kuasa hukum untuk menunjukkan kartu anggota advokat hingga berita acara sumpah (BAS). Beberapa pengacara yang mewakili terdakwa pun menuju meja hakim untuk menunjukkan kelengkapan berkasnya.

"Satu, dua, tiga... Yang ini, yang selebihnya sudah ada BAS-nya belum? Empat, lima sudah. Nanti tidak boleh ya, harus didampingi (dengan pengacara lain yang punya BAS)," tegur hakim Lucy.

Baca juga : JPU Tetap Pada Tuntutan atas Duplik Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Otentik

Kemudian hakim memerintahkan panitera pengganti mencatat nama pengacara yang belum memiliki BAS.

Sementara jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Haryanto melakukan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA di Kemnaker. Perbuatannya dilakukan secara bersama-sama tujuh terdakwa lainnya.

Mereka yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono; Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni; Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono (GTW).

Berikutnya, petugas hotline RPTKA 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe; Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin; serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad.

Baca juga : JPU Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Sidang Kasus Pemalsuan Akta Otentik PN Jakut Ditunda

"Telah menyalahgunakan kekuasaan dalam pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), memaksa seseorang yaitu memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa bilang, para terdakwa melakukan pemerasan secara bersama-sama di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Pemerasan dilakukan dalam kurun 2017 hingga 2025.

Perbuatan korupsi berupa pemerasan ini telah memperkaya masing-masing terdakwa. Rinciannya, Suhartono sebesar Rp 460 juta sejak 2020–2023, Haryanto sebesar Rp 84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nopol B 1354 HKY sejak 2018–2025, Wisnu Pramono Rp 25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera nopol B 4880 BUQ sejak 2017–2019, Devi Angraeni Rp 3,25 miliar sejak 2017–2025, Gatot Widiartono Rp 9,47 miliar sejak 2018–2025.

Berikutnya memperkaya Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 6,39 miliar sejak 2017–2025, Alfa Eshad Rp 5,23 miliar sejak 2017–2025, dan Jamal Shodiqin Rp 551,1 juta sejak 2017–2025.

Baca juga : Jaksa Agung Ungkap Pejabat KLHK Tersangka Kasus Pengelolaan Perkebunan Sawit

Uang-uangnya berasal dari para agen tenaga kerja asing, baik secara individu maupun perusahaan agen tenaga kerja. Seluruhnya sejumlah Rp 135,29 miliar. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal