LampuHijau.co.id - Polres Metro Jakarta menetapkan sopir mobil SPPG berinisial AI (34) yang menabrak siswa dan guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing resmi sebagai tersangka. “Kami sudah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Jumat (12/12/2025).
Pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan tes alkohol, hasilnya negatif. Dari temuan penyidik motif yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana karena tersangka ini sebelum kejadian tidur pukul 04.00 WIB dan sudah berangkat ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pukul 05.30 WIB.
"Tersangka ini kurang istirahat, sehingga tidak layak untuk berkendara dan berakibat fatal menyebabkan para siswa dan guru terluka," kata Erick.
“Pelaku ini dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” lanjut dia.
Dia mengatakan sudah ada 10 saksi yang diperiksa dalam kejadian ini baik dari korban, pihak sekolah dan saksi mata. “Kami juga bekerja sama dengan Dishub untuk mengungkap kejadian ini,” beber Erick.
Sementara Kasatpel Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Dardi Wahyudi mengatakan untuk kondisi mobil yang digunakan pelaku sangat baik karena ini mobil baru keluaran tahun 2023.
“Kami sudah memeriksa rem, saluran, sistem pengereman dan test Road dan hasilnya semua baik. Mobil ini layak jalan dan tidak ada gangguan,” ungkapnya.(RIP)