Komisi Percepatan Reformasi Polri Diminta Tindak Persoalan Tambang di Morowali

PT ABM laporkan anomali penanganan kasus tambang di Kabupaten Morowali ke Komisi Percepatan Reformasi Polri. (Foto: ist)
Kamis, 11 Desember 2025, 18:10 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - PT Artha Bumi Mining (ABM) melaporkan anomali penanganan kasus tambang di Kabupaten Morowali oleh instansi kepolisian ke Komisi Percepatan Reformasi Polri. Dalam pertemuan di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (9/12/2025).

PT ABM melalui kuasa hukumnya dari Teguh Satya Bhakti & Patners, mengungkap indikasi relasi kuasa antara kepolisian dengan mafia tambang. Khususnya dalam peristiwa penghentian penyidikan kasus penggunaan surat palsu terkait izin usaha pertambangan (IUP), per 31 Oktober lalu.

“Bulan Juli 2023, PT ABM melaporkan PT BDW ke Polda Sulteng terkait dugaan penggunaan surat palsu IUP. Sudah ada tersangkanya, juga sudah dilakukan proses penangkapan dan penahanan,” kata Bahrain kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Dia menjelaskan, dalam proses penyidikan, pihak tersangka melakukan proses praperadilan tentang keabsahan penangkapan, penahanan, dan bukti. Putusan Pengadilan Negeri Palu menolak praperadilan tersebut serta memerintahkan Polda Sulawesi Tengah melanjutkan proses penyidikan karena dianggap telah sah dan telah cukup dua alat bukti.

Baca juga : Hadapi Nataru, Polres Tangerang Kota Tingkatkan Patroli di Pusat Ekonomi

“Tetapi nyatanya,m Polda Sulteng tidak melanjutkan proses tersebut malah menerbitkan SP3 (surat penghentian penyidikan). Ini kan aneh sekali,” ungkapnya.

Bahrain menyampaikan, tindakan Polda Sulteng secara gamblang menentang putusan praperadilan Pengadilan Negeri Palu Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Pal. tanggal 20 Mei 2025. Tindakan itu juga dinilai mempermainkan hukum serta menghina nalar publik.

Sebab dalam Surat Penghentian Penyidikan Nomor: B/925/X/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, juga Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/111/X/RES.1.9./Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2025 disebutkan bahwa alasan dihentikan karena tidak cukup bukti.

“Kok dibolak balik begini? Jadi, kami mohon kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk merekomendasikan agar Polri tidak gentar terhadap relasi kuasa mafia tambang, serta berani menegakkan prinsip negara hukum,” tegasnya.

Baca juga : Hari Pertama Operasi Zebra 2025, Satlantas Jaktim Tindak 253 Pelanggar Lalulintas

Selain itu, PT ABM juga minta Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mengawal Polri agar menegakkan hukum secara profesional, yakni dengan mencabut SP3 serta melanjutkan kembali penyidikan perkara Laporan Polisi LP/B/153/ VII/2023/Spkt/Polda Sulteng.

“Kita ingin hukum ditegakkan dengan baik dan benar melalui reformasi Polri ini,” ucapnya.

Merespons aduan kasus di Polda Sulawesi Tengah itu, Ketua Tim Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak masukan untuk reformasi Polri. Termasuk kasus seperti di Polda Sulteng. Kata Jimly, pihaknya akan menjadikannya sebagai bahan masukan untuk membenahi institusi Polri.

"Hari ini kita menerima banyak masukan dari banyak pihak, semua kita pelajari sebagai bahan untuk membenahi Polri," kata Jimly.

Baca juga : Komisi Informasi DKI Jakarta Gelar FGD Penguatan Hasil E-Monev 2025

Ditanya lebih jauh kasus Polda Sulteng, Jimly enggan memaparkannya. Dia minta untuk membahas kasus tersebut dengan Polri.

"Itu tanyakan ke polisi (Propam dan Paminal)," tandasnya. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal