Food Vlogger Shemmy Kecewa dengan Prudential, Bayar RS Pake Kocek Pribadi Gegara Klaim Cashless Ditolak

Ilustrasi Asuransi (net)
Kamis, 11 Desember 2025, 11:48 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Food Vlogger Shemmy Levita mengaku kecewa dengan Prudential. Musababnya, ia harus merogoh kocek pribadi untuk biaya perawatan dirinya di Rumah sakit, lantaran klaim asuransi cashlessnya mendadak tak bisa dipakai tanpa kejelasan.

Kuasa Hukum Shemmy, Andri, mengungkap situasi terungkap saat Shemmy pada 1 Desember 2025 dirawat di MRCCC Siloam Hospitals Semanggi dengan diagnosa Low Back Pain (LBP) dan dilakukan tindakan Radio Frekuensi (RF). Metode pembayaran dilakukan gunakan kartu asuransi cashless dari Prudential.

"Namun pada 05 Desember 2025 klien Kami mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit bahwa perawatan yang dijalani klien kami tidak bisa menggunakan kartu cashless tanpa adanya alasan yang jelas, padahal polis asuransi klien Kami aktif," ungkapnya.

Baca juga : Terobos Pagar Sekolah di Kalibaru Cilincing, Mobil MBG Tabrak 20 Orang Hingga Cidera, Sopir Dibawa ke Polsek

Atas kejadian itu, wanita pecinta kuliner Nusantara yang sepekan menjalani perawatan di rumah sakit harus membayar Rumah Sakit dengan uang pribadinya.

"Lalu yang menjadi pertanyaannya apa gunanya kartu cashless jika tidak bisa digunakan? Sedangkan status polis aktif," ungkap Andri, Kamis 11 Desember 2025.

Andri juga mempertanyakan pemutusan secara sepihak manfaat rawat inap kliennya oleh Prudential terhitung 16 Desember 2025 dengan alasan adanya penambahan tingkat resiko tertanggung utama.

Baca juga : Aksi Solidaritas KWP: Kirim Sembako hingga Obat-obatan ke Aceh Tamiang

"Klien kami ini adalah pemegang polis Prulink Syariah Generasi Baru yang aktif sejak 16 Desember 2019. Dan selama masa itu juga telah menjalankan kewajibannya membayar premi setiap bulannya sampai sekarang ini," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, agen asuransi Prudential Shemy, Sigit menyebut metode klaim asuransi cashless milik Shemmy tak bisa dipakai karena sudah dinonaktifkan. Alasan yang diterima Sigit dari kantornya itu karena polis manfaat rawat inap Shemy tidak aktif pada 16 Desember 2025.

"Karena sudah non aktif itu sehingga perusahaan menyarankan untuk klaim reimburse. Namun berkaitan batas waktu yang seharusnya masih digunakan itu sudah saya tanyakan ke pusat tapi beum ada jawaban,"  tutupnya. (WAH)

Baca juga : Apresiasi BAZNAS, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Dorong Penguatan Zakat Global di ICONZ ke-9

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal