Usai Jalani Sidang di PN Jakpus, Mahasiswa Kedokteran Terdakwa Kasus Penganiayaan Terhadap Juniornya Ucapkan Permintaan Maaf

Rabu, 10 Desember 2025, 21:19 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kasus penganiayaan terhadap junior kampus yang diduga dilakukan oleh terdakwa mahasiswa Co-Ass Kedokteran Universitas Yarsi bernama Arya Erdhafin kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Usai menjalani sidang selama satu jam, terdakwa yang sebelumnya tidak mengakui perbuatannya dan justru melaporkan balik korban akhirnya meminta maaf secara terbuka kepada korban dan keluarganya.

"Melalui surat pernyataan ini, saya dengan penuh kerendahan hati meminta maaf kepada Abi, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi yang merupakan adik tingkat saya atas tindakan saya lakukan penganiayaan terhadap Abi," kata terdakwa Arya Erdhafin dalam keterangan video yang diterima, Rabu, 10 Desember.

Dari pernyataan terdakwa Arya Erdhafin tersebut, dirinya juga membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan kepada korban berinisial AFS alias A hingga mengalami luka dan harus menjalani perawatan di RS Islam.

Baca juga : Jaksa Agung Ungkap Pejabat KLHK Tersangka Kasus Pengelolaan Perkebunan Sawit

"Penganiayaan tersebut dilakukan di kosan saya, di rumah kost Cempaka Putih Timur 7, Jakarta Pusat Hingga mengakibatkan Abi pingsan dan dibawa ke UGD RS Islam Cempaka putih," kata terdakwa.

Terdakwa yang sudah ditahan jaksa sejak 29 Oktober itu akhirnya mengakui kesalahannya. Dirinya mengaku khilaf karena korban dianggap merusak jalinan asmara dengan kekasihnya.

"Penganiayaan tersebut saya lakukan karena pacar saya resmi memutuskan hubungan asmara kami. Kami pikir hal ini terjadi karena Abi. Atas prasangka buruk saya sehingga saya melakukan penganiayaan terhadap Abi dengan cara memukuli wajah bertubi-tubi berulang kali, menendang kepala, menendang kemaluan hingga membuat Abi pingsan," katanya.

Baca juga : Polsek Jalancagak Polres Subang Berhasil Ringkus 14 Pelaku Pembacokan Terhadap Dua Pemuda

Selain itu, terdakwa juga mengaku membuat laporan palsu ke pihak kepolisian jika dirinya juga mengalami penganiayaan oleh korban. Padahal luka tersebut dilakukan sendiri olehnya serta membuat visum yang dijadikan terdakwa sebagian bukti melakukan laporan kepolisian padahal korban tidak melakukan perlawanan. Terdakwa juga meminta maaf kepada pihak Universitas Yarsi atas terjadinya perundungan terhadap korban dan dirinya siap menerima sanksi apapun.

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan saya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya siap menerima sanksi di kemudian hari apabila saya melakukan tindakan serupa. (saya) Menyesal," aku terdakwa.

Kuasa hukum korban, Muhamad Ridho Hakiki yang langsung mendengar pernyataan terdakwa, mengaku sudah menduga bahwa laporan kepolisian yang dilakukan terdakwa terhadap kliennya penuh rasa kejanggalan. "Karena korban sejak awal sama sekali tidak mengakui melakukan perlawanan saat dianiaya oleh terdakwa," kata Edo, sapaan akrabnya.

Baca juga : Bos Rental Mobil di Priok Dipolisikan Eks Anak Buah Atas Dugaan Penganiayaan dan Pencurian

Edo juga memastikan, luka-luka rekayasa yang dilakukan pada tubuh terdakwa sebagaimana yang diakuinya yang melakukan visum dan diterima laporan kepolisiannya, diketahui banyak terdapat ketidaksesuaian antara berita acara perkara korban serta saksi yang melihat kejadian.(RIP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal