Banding Ditolak, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Dihukum 10 Tahun Bui

Eks Dirut Taspen ANS Kosasih (baca buku) dan Dirut PT IIM Ekiawan (kanan) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Mal)
Rabu, 10 Desember 2025, 16:27 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun. Sehingga dia tetap dihukum dengan pidana 10 tahun bui.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dari penuntut umum," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Direktori Putusan PT Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Baca juga : Kasasi Ditolak, Eks Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Perkara bandingnya teregister dengan nomor: 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Panitera pengganti Bambang Sirajuddin. Putusan dibacakan pada Selasa (09/12/2025).

Hakim tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana pengganti apabila Kosasih tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti dan status barang bukti.

Baca juga : Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Minerba Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara di Kasus Komoditas Timah

Di pengadilan tingkat pertama, Kosasih dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya subsider 3 tahun penjara. Sedangkan di tingkat banding, lamanya pidana pengganti lebih berat menjadi 5 tahun penjara.

Rincian uang penggantinya yakni Rp 29,15 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling Inggris, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hongkong, 1.262.000 won Korea, dan Rp 2.877.000. Jika dikonversi dengan kurs saat ini, total beban uang penggantinya setara dengan Rp 35 miliar.

Baca juga : Rugikan Dapen Bukit Asam Rp 234,5 M, Eks Dirut Divonis 9 Tahun Penjara

Adapun perkara Dirut PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sudah inkrah. Karena jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun terdakwa, menerima putusan pengadilan tingkat pertama.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Ekiawan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ekiawan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah 253.660 dolar AS subsider 2 tahun penjara. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal