Kejagung Juga Banding, Buntut Dua Terdakwa Hakim Nonaktif Ajukan Perlawanan di Kasus Suap CPO Migor

Para terdakwa hakim nonaktif, Djuyamto (kiri), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom usai sidang vonis kasus suapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2025). (Foto: Mal)
Rabu, 10 Desember 2025, 07:39 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) siapkan kontra memori banding terkait perlawanan dua terdakwa hakim nonaktif yang mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara dalam kasus dugaan suap putusan onslag (lepas) perkara ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng alias migor korporasi.

"Adalah hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum (banding)," singkat Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Riono Budisantoso saat dihubungi, Selasa (9/12/2025) petang.

Dia mengatakan, bakal melihat dahulu apakah ada alasan jaksa penuntut umum (JPU) untuk juga mengajukan banding. Sehingga hingga kini belum dapat menentukan sikap.

"Tapi ketika terdakwa banding, JPU akan mengajukan kontra memori banding," tegasnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pada prinsipnya JPU menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap para terdakwa. Menurutnya, semua isi tuntutan, baik tentang pidana, denda, dan uang pengganti telah diakomodir hakim.

"Dan seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh hakim dalam putusannya. Namun bila terdakwa banding, maka sesuai SOP kita, JPU akan menyatakan banding juga dengan membuat memori dan kontra memori," paparnya.

Adapun dua terdakwa hakim nonaktif yang telah memastikan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta yakni Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin.

Baca juga : Dua Terdakwa Hakim Nonaktif Kasus Suap CPO Migor Korporasi Ajukan Banding

"Benar bahwa terdakwa atas nama Djuyamto telah mengajukan banding pada Senin (8/12/2025) kemarin," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

Terpisah, Agus Prahara selaku kuasa hukum Djuyamto membenarkan pengajuan banding kliennya. Dia menyebut, banding dilakukan atas permintaan Djuyamto.

"Untuk tenggat waktu tujuh hari dari putusan, atas permintaan klien, kami sudah menyatakan banding kepada PN Jakarta Pusat, untuk selanjutnya masih didiskusikan bersama klien," katanya saat dihubungi, Selasa sore.

Namun dia enggan membeberkan alasan bandingnya. Pasalnya hingga kini masih dalam proses diskusi dengan Djuyamto.

Demikian pula Agam Syarif yang turut mengajukan banding. Pasalnya, hukuman 11 tahun penjara dianggap terlalu berat baginya. Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya, Aldi Raharjo.

"Hukuman 11 tahun itu kami rasa jauh dari keadilan. Kami dari awal sudah koperatif, dan jujur, dan yang paling penting kami telah mengembalikan uang suap," kata Aldi dalam keterangannya, Selasa siang.

Sedangkan mantan Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta belum dapat menyatakan sikapnya. Lewat kuasa hukumnya, dia masih akan pikir-pikir hingga batas waktu pengajuan banding pada Rabu (11/12/2025).

Baca juga : Kejagung Bakal Dakwa Nadiem Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Laptop Chromebook

"Sejauh ini, Pak Arif masih menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama tujuh hari sejak pembacaan putusan kemarin, sebelum nantinya ada keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak," kata penasihat hukum Arif, Yoshua Ferdinan Napitupulu.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom dengan pidana penjara selama 11 tahun. Hakim menyatakan, mereka terbukti menerima suap untuk menjatuhkan putusan lepas perkara ekspor CPO migor korporasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada masing-masing terdakwa. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Djuyamto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 9,21 miliar. Jika tidak dibayar setelah 1 bukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," lanjut hakim.

Sementara pidana uang pengganti terhadap Agam Syarif sebesar Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun. Dan pidana uang pengganti Ali Muhtarom sebesar Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.

Baca juga : Limpahkan Surat Dakwaan, Jaksa Siap Buka Perbuatan Jahat Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook

Adapun Arif Nuryanta divonis dengan pidana selama 12,5 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Dia juga dibebankan uang pengganti sejumlah Rp 14,73 miliar subsider 5 tahun.

Dan terdakwa Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara dipidana penjara selama 11,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pidana tambahan uang penggantinya sebesar Rp 2,35 miliar subsider 4 tahun penjara.

Majelis hakim menilai, mereka terbukti menerima suap sejumlah Rp 40 miliar dari pengacara korporasi CPO migor, yakni Ariyanto Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih. Serta dari M. Syafei selaku perwakilan korporasi Wilmar Group.

Suap diberikan agar majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memutus lepas tiga terdakwa korporasi CPO migor. Para terdakwa korporasinya yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Ariyanto dkk memberikan uang kepada Arif melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Berikutnya, Arif membagikannya kepada para hakim yang mengadili perkara CPO migor, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Rincian pembagian uangnya ialah Arif menerima Rp 14,7 miliar; Wahyu Rp 2,3 miliar; Djuyamto Rp 9,2 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp 6,4 miliar.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap secara bersama-sama. Perbuatannya sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal