LampuHijau.co.id - Dua terdakwa kasus dugaan suap vonis onslag (lepas) perkara ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng alias migor memastikan mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Kedua terdakwanya ialah para hakim nonaktif, Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin. Mereka mengajukan banding melalui tim kuasa hukumnya masing-masing.
"Benar bahwa terdakwa atas nama Djuyamto telah mengajukan banding pada Senin (8/12/2025) kemarin," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Demikian pula Agam Syarif yang turut mengajukan banding. Pasalnya, hukuman 11 tahun penjara dianggap terlalu berat baginya. Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya, Aldi Raharjo.
"Hukuman 11 tahun itu kami rasa jauh dari keadilan. Kami dari awal sudah koperatif, dan jujur, dan yang paling penting kami telah mengembalikan uang suap," kata Aldi dalam keterangannya, Selasa siang.
Baca juga : Motek Duit Suap Hakim Vonis Lepas CPO, Pasutri Advokat Didakwa TPPU
Sedangkan mantan Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta belum dapat menyatakan sikapnya. Lewat kuasa hukumnya, dia masih akan pikir-pikir hingga batas waktu pengajuan banding pada Rabu (11/12/2025) besok.
"Sejauh ini, Pak Arif masih menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama tujuh hari sejak pembacaan putusan kemarin, sebelum nantinya ada keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak," kata penasihat hukum Arif, Yoshua Ferdinan Napitupulu.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom dengan pidana penjara selama 11 tahun. Hakim menyatakan, mereka terbukti menerima suap untuk menjatuhkan putusan lepas perkara ekspor CPO migor korporasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada masing-masing terdakwa. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Djuyamto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 9,21 miliar. Jika tidak dibayar setelah 1 bukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," lanjut hakim.
Sementara pidana uang pengganti terhadap Agam Syarif sebesar Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun. Dan pidana uang pengganti Ali Muhtarom sebesar Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Adapun Arif Nuryanta divonis dengan pidana selama 12,5 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Dia juga dibebankan uang pengganti sejumlah Rp 14,73 miliar subsider 5 tahun.
Dan terdakwa Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara dipidana penjara selama 11,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pidana tambahan uang penggantinya sebesar Rp 2,35 miliar subsider 4 tahun penjara.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Importasi Gula Tom Lembong
Hakim menilai, mereka terbukti menerima suap sejumlah Rp 40 miliar dari pengacara korporasi CPO migor, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih. Serta M. Syafei selaku perwakilan Wilmar.
Suap diberikan agar majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memutus lepas tiga terdakwa korporasi CPO migor. Para terdakwa korporasinya yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Uang diberikan Ariyanto dkk kepada Arif melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Berikutnya, Arif membagikannya kepada para hakim yang mengadili perkara CPO migor, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Rinciannya, Arif menerima Rp 14,7 miliar; Wahyu Rp 2,3 miliar; Djuyamto Rp 9,2 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp 6,4 miliar.
Majelis hakim menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap secara bersama-sama. Perbuatannya sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Mal)