Kasasi Ditolak, Eks Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Terdakwa Heru Hanindyo berdiskusi dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Mal)
Selasa, 9 Desember 2025, 09:26 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Heru Hanindyo, salah satu hakim nonaktif yang menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Karenanya, dia tetap dihukum pidana selama 10 tahun penjara.

"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan tolak kasasi terdakwa," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman kepaniteraan MA, Senin (8/12/2025).

Putusan kasasi Heru Hanindyo diadili oleh hakim agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera pengganti Firdaus Syafaat.

Putusannya dengan nomor perkara 10230 K/PID.SUS/2025 itu, diketok pada Rabu (3/12/2025). Dengan putusan kasasinya, maka Heru Hanindyo tetap dihukum 10 tahun penjara dalam kasus ini.

Baca juga : Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Minerba Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara di Kasus Komoditas Timah

Vonis pidana penjaranya serupa dengan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang dikuatkan putusan tingkat banding.

Dalam kasus suap ini, Heru dan Mangapul bertindak sebagai hakim anggota yang dipimpin Erintuah Damanik selaku ketua majelis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2024 lalu. Mereka yang mengadili Ronald Tannur dalam perkara pidana tewasnya Dini Sera Afriyanti.

Heru bersama Erintuah dan Mangapul menerima aliran suap untuk menjatuhkan putusan bebas kepada Ronald Tannur sejumlah Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar. Gelontoran uang diberikan melalui pengacara Ronald, Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing selama 7 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Pembacaan putusannya pada Kamis (8/5/2025) lalu.

Baca juga : Kasus Pencemaran Nama Baik, Hendra Lie Divonis Hakim PN Jakut 10 Bulan Penjara

Baik jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung maupun kedua terdakwa tidak mengajukan banding. Sehingga perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sedangkan Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum Kejagung dan Heru pun mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pada Selasa (2/7/2025), majelis hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur divonis dengan pidana selama 3 tahun. Dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Perkaranya telah inkrah karena Meirizka maupun JPU tidak mengajukan banding.

Sementara Lisa Rachmat divonis pidana penjara selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Di tingkat banding, hukumannya ditambah menjadi 14 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Baca juga : Terbukti Korupsi Kegiatan Seni Fiktif, Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis Pidana 11 Tahun Penjara

Lisa Rachmat maupun jaksa penuntut umum Kejagung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Saat ini, perkaranya masih berproses.

Berikutnya Zarof Ricar divonis pidana selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Di tingkat banding, hukumnya ditambah menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Selain itu, upaya kasasinya kandas setelah ditolak Mahkamah Agung pada Rabu (12/11/2025). Sehingga dia tetap dihukum 18 tahun penjara.

Adapun Rudi Suparmono divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Baik JPU Kejagung maupun Rudi tidak mengajukan banding, sehingga perkaranya inkrah. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal