LampuHijau.co.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dijajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan mantan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono dalam kasus korupsi tata kelola timah. Sehingga dia tetap dihukum 4 tahun penjara.
"Amar putusan, menolak permohonan kasasi penuntut umum. Menolak permohonan kasasi terdakwa," demikian tertulis dalam laman Kepaniteraan MA pada Senin (8/12/2025).
Perkara kasasi Bambang yang teregister dengan nomor 11891K/Pid.Sus/2025 diketok pada Rabu (3/11/2025). Perkara kasasi ini diadili oleh hakim ketua Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Ansori.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Bambang dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah.
Baca juga : Eks Dirjen Aptika Kominfo Didakwa Rugikan Negara Rp 140,8 M di Kasus Korupsi PDNS
Selanjutnya para pihak mengajukan upaya hukum banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Perkara banding Bambang diketok pada Senin (2/6/2025) oleh hakim ketua Barita Lumban Gaol dengan anggota Sri Andini dan Hotma Maya Marbun.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Mei 2025 nomor 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim saat membacakan amar putusan banding.
Baca juga : Eks Direktur PPSJ Dituntut 5,5 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Lahan Rorotan
Adapun kasus ini turut menjerat Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi. Selain itu, menjerat para terdakwa lainnya dari jajaran direksi PT Timah Tbk hingga petinggi perusahaan semlter swasta dengan kerugian keuangan dan perekonomian negara lebih dari Rp 300 triliun. (Mal)