LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa bakal mendakwanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
"Pada hari ini, Senin, 8 Desember 2025, jaksa penuntut umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Riono Budisantoso dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin sore.

"Dia menerangkan, berkas perkara dan surat dakwaan yang dilimpahkan untuk empat orang terdakwa. Mereka ialah Nadiem Makarim selaku eks Mendikbudristek; Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Riono menambahkan, pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat.
"Tahap berikutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa," bebernya.
Kata Riono, perkara dugaan rasuah ini terkait pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022. Dia menyebut, dari hasil penyidikan, penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan peran masing-masing tersangka.
Riono bilang, para terdakwa bersama-sama Jurist Tan yang merupakan mantan staf khusus Nadiem, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
"Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis," ungkapnya.
Awalnya, tim teknis telah melaporkan kepada Nadiem selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi (OS) tertentu. Tapi kajian itu malah diperintahkan untuk diubah.
"Agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook," sebutnya.
Riono menerangkan, Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome pada 2018. Namun penerapannya dinilai gagal.
Lanjutnya, namun pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 hingga 2022, tanpa dasar teknis yang objektif. Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di Kemendikbudristek maupun penyedia barang dan jasa.
"Dengan demikian, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara," bongkar Riono.
Baca juga : Kejagung Sudah Minta Keterangan Pihak-pihak di Kasus Korupsi Investasi Telkom ke GoTo
Dari hasil penghitungan kerugian negara, terdapat kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun, serta pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621,38 miliar.
"Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun," ungkap Riono.
Atas perbuatannya, Nadiem dkk didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara terkait tersangka Jurist Tan yang masih buron, saat ini Kejagung masih menunggu red notice yang telah diajukan kepada Interpol Pusat di Lyon, Prancis. Jaksa penyidik Gedung Bundar juga masih melakukan pencarian. Kejagung juga tidak mengambil langkah sidang secara in absentia.
"Seperti yang disampaikan tadi, dengan tidak adanya Jurist Tan tidak mengganggu pembuktian yang akan disampaikan di pengadilan," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarif Sulaeman Nahdi pada kesempatan yang sama.
Terpisah, Dody Abdulkadir selaku kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan kesiapannya menghadapi perkara kliennya di persidangan nanti untuk membuktikan kebenarannya.
Kata Dody, masyarakat pun bakal mengetahui bahwa kebijakan yang dilakukan kliennya terkait penggunaan Chrome OS telah menghemat keuangan negara sekitar Rp 1,2 triliun jika dibandingkan menggunakan TIK berbasis Windows.
Baca juga : Pejabat Telkom Didakwa Rugikan Negara Rp 464,9 Miliar Terkait Korupsi Pembiayaan Fiktif
"Kemudian juga, kebijakan tersebut telah mengatasi kendala pendidikan pada saat Covid-19, sehingga proses pendidikan tetap berjalan dengan baik. Begitu juga program transformasi dari ujian nasional ke ujian kompetensi nasional, serta menjadi dasar pelaksanaan digitalisasi pendidikan yang saat ini dilakukan oleh Pemerintah Presiden Prabowo Subianto," sebutnya saat dihubungi, Senin sore.
Selain itu, pihaknya bakal menghadirkan saksi meringankan (a de charge) yang mengetahui mengenai proses penerbitan kebijakan dan proses penentuan Chrome OS.
"Dan kedua, kita akan hadirkan itu bukti-bukti berupa rekaman-rekaman WA( WhatsApp) grup yang menunjukkan bahwa tidak ada pembicaraan-pembicaraan yang sebagaimana disebutkan kejaksaan. Tidak ada WA grup, dari awal untuk membicarakan mengenai penggunaan Chrome OS. Nanti kita buka semua itu rekaman-rekaman," bebernya.
Bahkan Dody menyebut, setidaknya bakal ada lima orang ahli yang meringankan. Mereka di antaranya ahli teknologi, ahli komunikasi, hingga ahli pidana.
"Paling tidak akan ada ahli teknologi, ahli komunikasi, ahli penghitungan kerugian negara supaya bisa dilihat tuh (kerugian negaranya). Kemudian ahli administrasi negara untuk menunjukkan kewenangan, ahli pidana untuk menunjukkan bahwa ini tidak ada pidananya," katanya.
"Sekurang-kurangnya kita akan mengajukan lima ahli, sehingga publik dapat memaha mi persoalan yang sebenarnya. Dan di situ akan terbukti bahwa penggunaan Chromebook itu justru telah memberikan penghematan dan kemudian keleluasaan bagi pelajar dan guru untuk menggunakan komputer dengan spek yang relatif tidak membutuhkan biaya tinggi," tutupnya. (Mal)