Kejagung Sudah Minta Keterangan Pihak-pihak di Kasus Korupsi Investasi Telkom ke GoTo

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat memberikan keterangan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025). (Foto: Mal)
Sabtu, 6 Desember 2025, 21:26 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi investasi PT Telkom Indonesia (TLKM) di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

"Itu masih penyelidikan, yang terkait dengan investasi itu sedang penyelidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025) sore.

"Ada beberapa (sudah diminta keterangan), tapi kan kalau penyelidikan masih tertutup," sambungnya.

Sebelumnya, Anang menyebut bahwa kasus ini merupakan perkara baru yang diselidiki penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Terkait investasi Telkom ke GoTo masih penyelidikan," beber Anang kepada wartawan, Senin (17/11/2025) lalu.

Baca juga : Pemuka Agama : Kepemimpinan Etis Wajib di Tengah Isu Korupsi

Dia membeberkan, penyelidikan kasus ini dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020–2022. Kasus ini menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dan sejumlah pihak di Kemendikbudristek.

Kata Anang, penyidik mendapat alat bukti baru terkait dugaan korupsi investasi PT Telkom ke PT Goto Tbk. Sehingga kasus tersebut bisa dilakukan penyelidikan baru dengan perkara terpisah.

"Semua fakta akan didalami sepanjang itu diperlukan untuk pembuktian terkait dengan pokok perkara. Nanti apabila muncul fakta-fakta hukum baru seperti alat bukti baru dan barang bukti dalam proses penyidikan, pasti akan berkembang ke penyidikan baru dalam kasus korupsi yang terpisah," bebernya.

Investasi Telkomsel ke GoTo terjadi pada 2020 lalu. Langkah bisnis perusahaan telekomunikasi pelat merah itu sempat menjadi polemik publik. Pada Agustus 2022, Komisi VI DPR RI sempat melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) panitia kerja untuk menganalisis aksi korporasi tersebut. Salah satunya menanggil Direktur Bursa Efek Indonesia Iman Rachman.

Di sana, Iman menerangkan kronologi keputusan investasi itu. Aksi korporasi bermula pada 16 November 2020, yang mana Telkomsel melakukan transaksi investasi pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dalam bentuk convertible bond (CB) tanpa bunga sebesar 150 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 2,1 triliun. Jatuh temponya hingga 16 November 2023.

Baca juga : Kejagung Tahap II Kasus Korupsi Terminal Satelit Kemhan, Satu Tersangka In Absentia

Dalam perjanjian itu, Telkomsel memiliki opsi untuk membeli tambahan saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sebesar 300 juta dolar AS atau setara Rp 4,3 triliun.

Lalu pada 17 Mei 2021, Gojek merger dengan Tokopedia. Akibatnya, CB milik Telkomsel dikonversi menjadi saham GoTo. Selain itu, CB bakal dikonversi menjadi saham sesuai dengan perjanjian pemesanan saham.

Sehari setelahnya, CB senilai 150 juta dolar AS atau setara Rp 2,1 triliun itu dikonversi menjadi saham GoTo. Telkomsel juga melaksanakan opsi beli yang dimiliki untuk membeli tambahan saham GoTo sebesar 300 juta (setara Rp 4,3 triliun), yang juga dikonversi menjadi saham sebagai kelanjutan CB pada 2020.

Sehingga total kepemilikan saham GoTo oleh Telkomsel sebesar 89.125 lembar saham (sebelum stock split) dengan nilai sebesar 450 juta (Rp 6,4 triliun).

Mengutip laporan keuangan PT Telkom Indonesia Tbk (induk usaha Telkomsel), ada kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar investasi Telkomsel ke GoTo. Per Maret 2022, nilainya sebesar Rp 881 miliar.

Baca juga : Kejagung Cegah Sejumlah Pihak Terkait Kasus Suap Pajak, Termasuk Bos Djarum

Padahal pada saat itu, Telkomsel menggunakan penilaian bahwa nilai wajar investasi di GoTo dengan menggunakan nilai penawaran saham pada saat initial public offering (IPO) sebesar Rp 338 per saham.

Hingga pada 2025, Investasi PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) belum mendapat keuntungan. Kondisi ini menjadi alasan perusahaan bakal terus melakukan evaluasi investasinya itu.

Investasi Telkom di GoTo dilakukan melalui Telkomsel. Berdasarkan laporan keuangan kuartal I-2025, Telkomsel menilai wajar investasi di GoTo masing-masing Rp 83/saham dan Rp 70/saham masing-masing di periode 31 Maret 2025 dan 2024.

Karena itu, jumlah keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar investasi Telkomsel pada GoTo untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, sebesar Rp 308 miliar. Sementara jumlah kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar untuk periode 2024 sebesar Rp 403 miliar. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal