LampuHijau.co.id - HB Sanjaya, penasehat hukum terdakwa perkara memasuki pekarangan orang mengatakan, tuntutan jaksa terhadap kliennya, Sugiarto Tjiptohartono, telah mengabaikan fakta dan juga bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan.
Hal itu diungkapnnya, usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019). "Harusnya ketika fakta-fakta dan bukti-bukti sudah terungkap secara terang-terangan di muka sidang jaksa tidak boleh menutup mata. Apa dasar jaksa menutup mata terhadap fakta dan bukti-bukti di sidang pengadilan? Ini tidak dapat dibenarkan," jelas Sanjaya.
Baca juga : Terdakwa Pencaplokan Lahan Dituntut 2 Tahun Penjara
Dikatakannya, yang terjadi tersebut baru menimpa kliennya dan bagaimana dengan warga lain yang bernasib sama yang menurut fakta dan bukti menunjukan atau tidak memenuhi unsur, tetapi dituntut maksimal.
"Atas ini juga kami merasa keberatan dan akan melakukan pembelaan di minggu depan," tegasnya.
Baca juga : Hilangkan Suara Pileg, Lima PPK Koja Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp20 Juta
Dalam sidang yang di ketuai Hakim Ramses Pasaribu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartono menuntut terdakwa Sugiarto Tjiptohartono, dengan pidana penjara 9 bulan. Pasalnya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana 167 KUHP memasuki pekarangan orang.
"Menyatakan bahwa secara sah terdakwa Sugiarto Tjiptohartono telah memasukan pekarangan orang sebagaimana Pasal 167 KUHP. Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugiarto Tjiptohartono sembilan bulan dalam tahanan," ucap Jaksa Hartono dalam amar tuntutannya.
Baca juga : Sidang Suap Izin Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, perkara yang tengah berlangsung di PN Jakarta Utara ini, karena adanya laporan terhadap Sugiarto Tjiptohartono, ke Polda Metro Jaya karena dituding memasuki lahan milik pelapor, di Jalan Cakung Cilincing, Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara. Namun berdasarkan keterangan Sugiarto, lahan itu telah disewanya melalui ahli waris untuk tempat parkir alat berat dengan masa sewa yang berakhir pada tahun 2022. Beberapa bukti dokumen sewa-menyewa lahan tersebut, pun lengkap disimpan dan sebagai bukti persidangan. (RKY)