Rugikan Negara Rp 299 M, Lima Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta Dituntut 16 Tahun Bui

Sidang pembacaan surat tuntutan lima terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim cabang Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). (Foto: Mal)
Kamis, 4 Desember 2025, 21:34 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menuntut Benny selaku mantan Kepala Bank Jawa Timur (Jatim) Cabang Jakarta dengan pidana selama 16 tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif.

Selain itu, jaksa turut menuntut empat terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka ialah Bun Sentosa selaku pemilik PT Indi Daya Group (IDG), Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manager PT IDG, Agus Dianto Mulia selaku Direktur PT IDG, dan Fitriana Krisnasari selaku staf PT IDG. Sidang pembacaan surat tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

"Menuntut, menjatuhkan terdakwa Benny dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam rumah tahanan negara," ucap jaksa membacakan amar tuntutannya.

Jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada Benny. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 6 bulan.

Baca juga : Kerugian Negara Rp 299 M Kasus Kredit Bank Jatim Cabang Jakarta Ngalir ke Pemilik PT Indi Daya Group

Selain itu, menuntutnya dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 3,51 miliar yang harus dibayarkan selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita jaksa untuk menutupi uang penggantinya.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 5 tahun," lanjut jaksa.

Jaksa turut membacakan keadaan memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa Benny sebagai pertimbangan tuntutannya. Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali dan mengakui semua perbuatannya," beber jaksa.

Baca juga : Tanggapi Nota Pembelaan Terdakwa, Jaksa Tetap Minta Hakim Jatuhi Hukuman Sesuai Tuntutan ke Tony Surjana

Tuntutan pidana selama 16 tahun penjara juga dijatuhkan kepada empat terdakwa lainnya yakni Bun Sentosa, Sischa Dwita Puspa Sari, Agus Dianto Mulia, dan Fitriana Krisnasari. Masing-masing terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Perbedaananya sekadar besaran uang pengganti para terdakwa. Rinciannya untuk Bun Sentosa diwajibkan membayar Rp 268,65 miliar subsider 8 tahun penjara, Agus Dianto Mulia diwajibkan membayar Rp 20 miliar subsider 6 tahun penjara, Sischa Dwita Puspa Sari diwajibkan membayar Rp 3,7 miliar subsider 6 tahun penjara, dan Fitri Kristiani diwajibkan membayar Rp 4 miliar subsider 5 tahun penjara.

Jaksa meyakini, terdakwa Benny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi terkait pemberian kredit fiktif kepada perusahaan milik Bun Sentosa. Korupsinya dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Dia juga terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 299,39 miliar. Uang-uang yang menjadi kerugian negara itu mengalir kepada sejumlah pihak yang turut diperkaya, tak lain Benny dan empat terdakwa lainnya. Besarannya sebagaimana nilai uang pengganti yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa.

Baca juga : Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Otentik Dituntut Dua Tahun Penjara

Jaksa meyakini, perbuatan korupsi yang dilakukan Benny dkk terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.

Pasca pembacaan surat tuntutan, para terdakwa dan penasihat hukumnya masing-masing diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis pekan depan. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal