LampuHijau.co.id - Sudin Perhubungan Jakarta Utara melakukan penertiban parkir liar di wilayah Pluit Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (3/12). Kepala Seksi Pengendalian Operasional LLAJ Suku Dinas Perhibungan Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni Putra mengatakan penertiban dilakukan untuk menindak lanjuti aduan dari masyarakat terkait adanyaparkir liar di wilayah Pluit Penjaringan.
"Kami bersama sama unsur TNI / POLRI Lintas Jaya dan Kasatpelhub Kecamatan Penjaringan melaksanakan penertiban Parkir Liar terhadap kendaraan roda 4 yang melanggar aturan memarkikan kendaraan di bahu atau badan jalan sepanjang jalan Pluit Permai," terang Yulza.
Baca juga : Dua Anak Hilang di Penjaringan Ditemukan Polisi: Sudah Dijemput Orangtuanya
Operasi parkir liar ini kata Yulza, dilakukan di 2 lokasi, lokasi pertama di Jalan Pluit Permai dan lokasi ke dua di jalan Pluit Selatan Raya. Adapun hasil penertiban pakir lair yaitu 3 Unit Kendaraan roda 4 dilakukan penderekan, 9 unit kendaraan roda dua angkut jaring, dan 20 kendaraan roda dua di OCP.
"Besar harapan kami kepada warga masarakat dan pelaku usaha untuk bisa mentaati auran yang ada, dan tidak dibenarkan untuk memarkirakan kendaraannya di bahu / badan jalan karna dapat merugikan para pengguna jalam lainnya," beber Yulza.
Baca juga : Meresahkan Warga, Pengamen dan Jukir Liar di Permai Koja Diangkut Polisi
"Dengan dilakukannya penertiban parkir liar ini, semoga warga masyarakat dan para pelaku usaha dapat lebih bijak untuk memahami sebuah aturan yang ada untuk memarkirkan kendaraanya," ungkap Yulza.(RIP)