Ridwan Kamil Sebut Aliran Duit ke Selebgram Lisa Mariana dari Kocek Pribadinya

Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025). (Foto: Mal)
Rabu, 3 Desember 2025, 10:24 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menyatakan dana yang mengalir kepada selebgram Lisa Mariana merupakan uang pribadinya. Menurutnya, uang tersebut bukan berasal dari dana non budgeter Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang menjadi kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RK mengungkapkan hal itu usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemeriksaannya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

"Itu konteksnya pemerasan, dan itu uang pribadi (kepada Lisa Mariana)," ucap RK, Selasa sore.

Baca juga : Warga Korban Kebakaran di Kebon Kosong Terima Bantuan dari Sudin Sosial

RK juga mengklaim, pembelian sejumlah aset termasuk mobil Mercedes-Benz dari anak Presiden RI ke-3 BJ Habibie, Ilham Habibie berasal dari dana tersebut. Termasuk pembelian motor gede Royal Enfield. Menurutnya, dia membeli dengan uang pribadinya.

"Ya, semuanya dana pribadi. Nanti itu yang menjadi kebenaran yang saya sampaikan," ucapnya.

Dalam perkara ini, Ridwan Kamil turut terseret karena diduga menerima aliran dana non budgeter dari Bank BJB saat dia masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Dana yang diterimanya diduga digunakan untuk pembelian motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz milik anak Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Habibie.

Baca juga : NasDem, PKB dan PPP Resmi Usung ARD - Lina Marliana pada Pilkada Subang

Selain itu, ada juga dugaan aliran dana dari RK kepada selebgram Lisa Mariana. Aliran dana ini juga diduga bersumber dari hasil korupsi Bank BJB.

KPK pun telah menyita Royal Enfield serta mobil Mercedes Benz tersebut. Lisa Mariana juga sudah sempat dimintai keterangan oleh penyidik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun tim penyidik belum menahan para tersangkanya. Meski begitu, kelima tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Baca juga : Ridwan Kamil OTW Jakarta, Babah Alun Tereliminasi Dari Pilkada Jakarta 2024

Para tersangka ialah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB, pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB berinisial Widi Hartono; pengendali perusahaan agensi AM dan CKM bernama Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi BSCA dan PT WSBE yakni Suhendrik; dan pengendali PT CKSB dan PT CKMB yaitu Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga, ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 222 miliar. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal