Kejagung Tahap II Kasus Korupsi Terminal Satelit Kemhan, Satu Tersangka In Absentia

Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung Brigjen Andi Suci saat konferensi pers di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025). (Foto: Mal)
Senin, 1 Desember 2025, 17:13 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012–2021. Satu di antaranya bakal disidangkan in absentia.

"Sehubungan dengan berkas perkara penyidikan Tipikor Koneksitas pengadaan user terminal oleh Navayo International AG untuk slot orbit 123 derajat BT di Kementerian Pertahanan telah dinyatakan lengkap oleh tim penuntut koneksitas, maka penyidik koneksitas akan menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung Andi Suci di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Adapun proses tahap II tersebut untuk tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi; warga negara Amerika Serikat (AS) Thomas Anthony Van der Heyden selaku tenaga ahli Kemhan bidang satelit, yang juga terpidana dalam perkara sebelumnya.

Serta warga negara Hungaria, Gabor Kuty selaku CEO Navayo International AG, yang hingga kini berstatus buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Yang bersangkutan (Gabor Kuty) masih DPO, status sudah proses red notice Interpol. Pelimpahan tahap II secara in absentia," imbuhnya.

Baca juga : Sehari, Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus Narkotika dengan 4 Tersangka

Sementara barang bukti yang diserahkan berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan satelit dan user terminal untuk slot orbit 123 BT. Kemudian sejumlah barang yang dikirim Navayo yaitu 550 unit handphone merek Vestel, dan sejumlah barang komponen server pack delivery yang belum dirakit.

Dengan pelimpahan tahap II ini, maka kewenangan penahanan para tersangka dialihkan kepada penuntut koneksitas.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penuntutan Jampidmil Zet Tadung Allo mengatakan bahwa pihaknya bakal segera melimpahkan para tersangka kepada Oditur Militer Tinggi. Selanjutnya, para tersangka bakal diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

"Kenapa dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta? Karena tersangka adalah berstatus Laksamana Muda, yaitu tersangka L, bersama-sama dengan rekanan yaitu saudara TAVDH," lanjutnya.

Sementara Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta) Brigjen Tugino menyebut, akan segera meneliti kelengkapan formil dan materiil perkara dimaksud. Dia bersama timnya telah melakukan pencocokan dan penelitian terkait dengan kuantitas barang bukti yang ada di Direktorat Material Kemhan.

Baca juga : Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura Kargo, Kejaksaan Jerat Satu Tersangka

"Tentunya kami akan segera bekerja untuk menindaklanjuti perkara tersebut dengan membuat berita acara pendapat, saran pendapat hukum kepada Papera (Perwira Penyerah Perkara), sehingga perkara ini akan segera—tentunya kalau sudah ada keputusan—akan kami limpahkan ke Peradilan Militer Tinggi II Jakarta," ujarnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Perkara bermula saat Kemhan melalui tersangka Leonardi menandatangani kontrak dengan tersangka Gabor Kuty selaku CEO Navayo pada 1 Juli 2016 silam. Kontraknya mengenai perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment).

Nilai kontrak awalnya sebesar 34.194.300 dolar Amerika Serikat (AS), lalu berubah menjadi 29,9 juta dolar AS. Penunjukan Navayo sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa. Perusahaan asal Hungaria itu pun atas rekomendasi tersangka Thomas Anthony. Navayo pun mengakui telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kemhan.

Berikutnya dilakukan penandatanganan empat surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan Navayo.

"Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh ATVDH tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu. Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan RI dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran dan CoP)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung yang saat itu dijabat Harli Siregar, Rabu (7/5/2025) malam.

Baca juga : Dorong Usaha Kecil Naik Kelas, Bupati Tangerang Salurkan Bantuan

Namun hingga 2019, di Kemhan tidak tersedia anggaran untuk proyek pengadaan satelit tersebut. Hingga akhirnya, Kejagung melalui koneksitas Jampidmil meminta ahli satelit Indonesia untuk memeriksa pekerjaan Navayo. Hasilnya, pekerjaan yang dilakukan ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan.

Kesimpulannya, pekerjaan Navayo tidak dapat membangun Program User Terminal. Karena hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 unit, tidak ditemukan secure chip inti dari pekerjaan user terminal. Dan hasil pekerjaan Navayo terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di slot orbit 123 BT. Dan barang-barang yang dikirim Navayo tidak pernah dibuka dan diperiksa.

Atas proyek itu, Kemhan pun diwajibkan membayar 20.862.822 dolar AS berdasarkan final award putusan pengadilan Arbitrase Singapura. Karena Kemhan telah menandatangani sertifikat kinerja Navayo sebelumnya, tapi tanpa pembayaran. Putusan ini atas dasar gugatan pihak Navayo ke Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura.

"Sementara menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan Navayo International AG berdasarkan Nilai Kepabeanan sebesar Rp 1,92 miliar," lanjutnya.

Dan menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang dilaksanakan Navayo International AG menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851,89 dolar AS.

Adapun putusan Arbitrase Singapura yang diketok pada 22 April 2021 itu, berimbas pada permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh juru sita (commissaires de justice) Paris, Prancis. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal