LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Ira Puspadewi, terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.
"Terkait dengan rehabilitasi, tentunya KPK menghormati ya, keputusan rehabilitasi yang diberikan Presiden," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025) malam.
Menurutnya, pemberian rehabilitasi tersebut merupakan hak prerogatif presiden yang telah diatur undang-undang. Rehabilitasinya diberikan kepada tiga mantan direksi ASDP dalam kasus korupsi akuisisi PT JN.
"Dan sampai saat ini, masih menunggu surat keputusannya," imbuhnya.
Kata Asep, untuk proses mengeluarkan Ira Puspadewi dkk dari tahanan, KPK masih menantikan Surat Keputusan Presiden yang bakal diantarkan Kementerian Hukum. Prosesnya sama seperti proses kebebasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang mendapat amnesti sebelumnya.
Baca juga : Gubernur Pramono Disarankan Rotasi Kepala Dinas Perhubungan
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pemberian rehabilitasi terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi ASDP, Dirut ASDP 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024 M Yusuf Hadi; dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak Pemerintah, alhamdulillah, pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Negara, Selasa (25/11/2025) malam.
Dia bilang, pemberian rehabilitasi ini berawal dari pengaduan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR RI. Kemudian Dewan menindaklanjutinya dengan meminta komisi hukum melakukan kajian terhadap perkara tersebut.
"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak Pemerintah terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono," terang Dasco.
Sementara Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, lantas usulan dari permohonan DPR RI ditindaklanjuti selama sepekan oleh Menteri Hukum (Menkum). Kemudian Menkum menyampaikan saran kepada Presiden agar memberikan rehabilitasi, yang akhirnya disetujui.
Baca juga : Polresta Cirebon Gelar Patroli Kamtibmas Sambil Bagikan Kaos kepada Abang Becak
"Dan baru pada sore ini, Presiden bubuhkan tanda tangan, dan kami diminta menyampaikan kepada publik," tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4,5 tahun terhadap Ira Puspadewi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis dengan pidana 4 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Ira dkk terbukti melakukan korupsi dalam proses akuisisi PT JN yang merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun. Perbuatan mereka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski begitu, vonis tersebut tidak bulat. Ketua majelis hakim Sunoto memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurutnya, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Baca juga : Aksi Nyata, Yayasan DK Peduli Serahkan Bantuan Kursi Roda Kepada Warga
Dirinya memandang, kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena masuk ke dalam ranah Business Judgement Rule (BJR).
Sunoto menganggap, Ira dkk telah beritikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara. Kata dia, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dalam kondisi faktual seperti itu akan menimbulkan dampak yang sangat luas bagi dunia usaha di Indonesia, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Mal)