KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif di PT PP, Rugikan Negara Rp 46,8 M

KPK tahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PP), Selasa (25/11/2025). (Foto: Mal)
Rabu, 26 Nopember 2025, 00:33 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi proyek fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Mereka merupakan mantan pejabat di perusahaan karya milik Pemerintah itu.

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025) malam.

Baca juga : Kejari Jakpus Tersangkakan Ibu dan Anak Terkait Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp 122 M

Kedua tersangkanya yakni Didik Mardiyanto selaku mantan Kepala Divisi EPC PT PP; dan Herry Nurdy Nasution selaku Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP.

Selanjutnya, mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 25 November hingga 14 Desember 2025.

Baca juga : Beli Lahan Sekitar JTTS Tanpa Ada Manfaatnya, Eks Dirut PT Hutama Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 205 M

Menurut Asep, perbuatan kedua tersangka dilakukan lewat sejumlah proyek fiktif yang dikerjakan Divisi EPC PT PP selama 2022 hingga 2023. Proyek-proyeknya baik yang dikerjakan sendiri maupun lewat konsorsium.

"Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya senilai Rp 46,8 miliar, akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi perusahaan," imbuhnya.

Baca juga : Kanwil DJP Jakbar Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Ke Kejaksaan, Kerugian Negara Mencapai Rp 10,59 Miliar

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal