LampuHijau.co.id - Pengacara Deolipa Yumara mengungkap dugaan pelanggaran prosedur terkait penyitaan aset milik kliennya, Linda Susanti dari safe deposit box (SDB) Bank BCA Tebet Milenia. Penyitaan aset ini dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
"Aset yang disebut bernilai sekitar Rp 700 miliar itu terdiri atas emas batangan, uang asing, dan sejumlah sertifikat berharga," kata Deolipa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Deolipa menyatakan, aset-aset tersebut sebelumnya tersimpan di SDB BCA dan diblokir KPK sejak 2004. Menurutnya, pemblokiran itu atas perintah penegak hukum. Namun pihak bank disebut tidak pernah memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemiliknya, Linda Susanti.
“Bank harus membuat surat tertulis mengenai alasan pemblokiran safe deposit box. Tapi tidak ada penjelasan resmi saat itu,” katanya.
Baca juga : Kejari Jakpus Tersangkakan Ibu dan Anak Terkait Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp 122 M
Dia menjelaskan, aset-aset tersebut telah disimpan sejak 2023. Namun pada Juli 2025, seluruh isi SDB itu diambil dari Bank BCA dan dibawa ke gedung KPK. Proses pemindahan tersebut, dilakukan tanpa prosedur yang semestinya dan tanpa dokumentasi resmi kepada pemilik aset.
“Kami menganggap ini kelalaian dari pihak BCA, dan prosedur yang dijalankan KPK juga tidak sesuai aturan,” imbuhnya.
Deolipa menambahkan, terdapat dugaan permainan oleh oknum aparat penegak hukum. Bahkan ada pihak yang meminta bertemu Linda Susanti di luar kantor untuk 'membagi hasil' dari aset tersebut dengan ancaman pidana.
Dia menyebut, seluruh proses terjadi pada 2025, dan rekaman CCTV di Bank BCA maupun gedung KPK masih dapat ditelusuri.
Baca juga : Pengamat Desak Presiden dan Kapolri Turun Tangan Atasi Hilangnya Beras di Ritel
"Para saksi, baik dari pihak bank maupun pegawai KPK, juga dinilai masih lengkap untuk dimintai keterangan," katanya.
Menurutnya, aset Linda Susanti berasal dari warisan orang tuanya yang tinggal di Australia, kemudian dibawa masuk secara legal ke Indonesia sebelum disimpan di SDB.
Dia memerinci sejumlah barang yang disita, antara lain uang tunai 45 juta dolar Singapura, 300 ribu dolar AS, 129 ribu euro, 50 ribu ringgit, dan 1 juta dolar Singapura. Selain itu, lanjut Deolipa, terdapat 12 batang emas bersertifikat masing-masing 1 kilogram, dua batang emas tanpa sertifikat. Kemudian sejumlah sertifikat tanah dan bangunan di beberapa daerah, serta tambahan uang tunai dalam berbagai mata uang.
“Semua barang itu ada di safe deposit box BCA Cabang Tebet Milenia, yang kemudian diambil sekitar 11 Juli,” beber Deolipa.
Baca juga : Korupsi Pokmas Jatim, KPK Sita Bangunan Dan Apartemen Senilai Rp 8,1 M
Selanjutnya, atas dugaan tindakan tidak prosedural tersebut, Deolipa oknum KPK ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan juga telah diterima Komisi III DPR untuk dijadwalkan dalam Rapat Dengar Pendapat.
Kemudian pihaknya mengajukan perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk Linda Susanti, yang kini disebut telah berada dalam pengawasan lembaga tersebut.
"(Penyitaan) dijalankan secara tidak prosedural, kita laporkan ke mereka itu melalui laporan kepolisian, yang kedua kita laporkan juga di Jakarta Kejagung. Kami buka ini ke publik karena jika benar terjadi di dalam KPK, ini sangat berbahaya," tegasnya. (Frk)