LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mendakwa General Manager (GM) Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017-–2020, August Hoth Mercyon Purba telah melakukan korupsi terkait pembiayaan fiktif terhadap sejumlah perusahaan swasta. Perbuatannya dilakukan bersama-sama terdakwa lainnya yang merugikan negara sebesar Rp 464,9 miliar.
"Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa penuntut umum Kejati Jakarta membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Total ada sebelas terdakwa yang disidangkan secara bersamaan. Selain August, jaksa juga mendakwa Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015–2017 Herman Maulana, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016–2018 Alam Hono, Direktur Utama (Dirut) PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti, dan Dirut PT International Vista Quanta Denny Tannudjaya.
Kemudian, Dirut PT Japa Melindo Pratama Eddy Fitra, pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa Kamaruddin Ibrahim, Dirut PT Ata Energi Nurhandayanto, Dirut PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari, serta Dirut PT Batavia Prima Jaya Rudi Irawan.
Kata jaksa, perkara bermula saat Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia melakukan pengembangan produk baru, mencari potensi proyek-proyek baru, dan menambah pelanggan baru pada Januari 2016. Hal itu dilakukan untuk mencapai target performa bisnis.
Menindaklanjuti target performa bisnis sales DES, mulailah dikembangkan skema pembiayaan dari PT Telkom kepada perusahaan-perusahaan swasta. Pembiayaannya dilaksanakan seolah-olah melalui beberapa tahapan.
Tetapi nyatanya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut tidak benar alias fiktif. Pasalnya dokumen proses tahapan dibuat hanya untuk melengkapi syarat administrasi, agar PT Telkom dapat mengeluarkan dana melalui perusahaan untuk pendanaan yang dibutuhkan pelanggan. Perbuatan itu semata demi mencapai target performa bisnis sales DES.
Pada 2016 sampai dengan tahun 2018, mantan Executive Vice President DES PT Telkom Siti Choiriana, August, Herman, dan Alam, telah menyetujui sembilan perusahaan untuk menjalin kerja sama seolah-olah untuk pengadaan barang dan jasa.
Padahal digunakan untuk pemberian pembiayaan atau pendanaan kepada PT Ata Energi, PT Internasional Vista Kuanta, PT Java Melindo Pratama, PT Green Energy Natural Gas, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, PT Forthen Catar Nusantara, FSC Indonesia I, PT Cantya Anzhana Mandiri, serta PT Batavia Prima Jaya.
"Bersama sembilan perusahaan tersebut, PT Telkom melalui DES seolah-olah melakukan kerja sama dalam bentuk pengadaan barang dan jasa, dengan maksud sesungguhnya untuk pemberian pendanaan pembiayaan," beber jaksa.
Selain itu, PT Telkom menunjuk lima anak usahanya yaitu PT PINS Indonesia, PT Infomedia Nusantara, PT Gerahasaranan Duta, PT Telkom Infra, dan PT Sandi Putra Makmur dalam mengucurkan dana kepada perusahaan swasta.
Penunjukan dilakukan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa bersama-sama dengan beberapa vendor afiliasi sembilan perusahaan, yang bergerak bersama dengan PT Telkom.
Baca juga : Kejati Sumut Geledah Inalum Terkait Korupsi Penjualan Aluminium ke PT PASU
Menurut jaksa, korupsi tersebut telah memperkaya masing-masing terdakwa. Rinciannya Nurhandayanto selaku Dirut PT Ata Energi sebesar Rp 113,1 miliar, Denny Tannudjaya selaku Dirut PT Internasional Vista Kuanta Rp 20 miliar, Eddy Fitra selaku Dirut PT Japa Melindo sebesar Rp 55 miliar.
"Empat, memperkaya Oei Edward Wijaya selaku Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas sebesar Rp 45,27 miliar," kata jaksa.
Berikutnya, memperkaya Kamaruddin Ibrahim selaku Dirut PT Fortuna Aneka Sarana Triguna sebesar Rp 12 miliar, Andi Imansyah Mufti selaku Direktur PT Fortin Tata Nusantara sebesar Rp 61,2 miliar, Subali selaku Direktur FSC Indonesia I sebesar Rp 33 miliar.
Lalu, memperkaya Alam Hono selaku pemilik PT Media Tata Nusantara sebesar Rp 10,3 miliar, Rudi Irawan selaku Dirut PT Batavia Primajaya sebesar Rp 66,5 miliar.
"Sepuluh, memperkaya terdakwa August Hoth Mercyon Purba sebesar Rp 800 juta berasal dari kerja sama PT Telkom dengan PT Arta Energi dan Rp 180 juta berasal dari kerja sama PT Telkom dengan PT Batavia Primajaya," beber jaksa.
Serta memperkaya Herman Maulana selaku Account Manager Segmen TMS sekaligus pengendali PT Indi & Kei sebesar Rp 44,5 miliar.
Baca juga : Pengusaha Didakwa Alirkan Suap Rp 2,5 M Buat Dirut Inhutani V
"Perbuatan terdakwa August Hoth bersama-sama dengan Siti Choirina, Herman Maulana, Alam Hono, Nurhadyanto, Deni Tanujaya, Edi Fitra, Oei Edward Wijaya, Komarudin Ibrahim, Andi Hermansyah, Mufti RR Dewi Palupi Kencanasari, dan Rudi Irawan alias Iwan Seregar sebagaimana diuraikan diatas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464,9 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ungkap jaksa.
Nilai kerugian keuangan negara berdasar laporan audit penghitungan yang dilakukan Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 28 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, terdakwa August dkk dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Mal)